SMARTFM BANJARMASIN
BANJARMASIN -Â Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin sejak 24 April lalu, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau CoVID-19.
Apalagi saat ini, jumlah kasus yang terkonfirmasi positif sudah mencapai 146 orang, per update terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanganan(GTPP) CoVID-19 Kalimantan Selatan sore tadi, (25/04), pukul 16.00 WITA.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga Ketua GTPP CoVID-19 di tingkat provinsi, meminta masyarakat untuk benar-benar berkomitmen dalam penerapan PSBB.
"Khususnya warga Kota Banjarmasin yang per hari Jumat lalu sudah melaksanakan PSBB," tuturnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Komitmen itu yang menjadi paling penting agar upaya pemerintah untuk benar-benar menghentikan penyebaran virus dapat lebih maksimal.
Ia menambahkan jika PSBB bukan bermaksud untuk menghalangi-halangi aktivitas masyarakat, namun justru untuk memaksimalkan upaya untuk 'mengusir' virus Corona dari Bumi Lambung Mangkurat.
Meskipun tentunya harus ada pembatasan dan pengetatan aturan selama 14 hari hingga 8 Mei mendatang.
"Saya minta masyarakat patuh dengan aturan, jika ke luar rumah pakai masker, tidak bersentuhan, tidak keluar jika tidak penting, agar penyakit ini dapat berlalu," tuturnya lagi.
Penerapan PSBB di Kota Banjarmasin memang menjadi harapan seluruh pihak agar tidak ada lagi penambahan kasus positif dari luar daerah atau bahkan penularan lintas daerah.
Mengingat sejak beberapa waktu terakhir, Kota Banjarmasin juga sudah menjadi daerah local transmission atau transmisi lokal, yang artinya risiko penularan tidak lagi didominasi oleh orang luar namun dari warga lokal.
Terlebih sejak ditemukannya kasus keterkaitan dengan pasien-pasien yang sudah terlebih dahulu positif, tentunya hal ini menjadi perhatian lebih pemerintah melalui gugus tugas.
Di sisi lain, penerapan PSBB pada hari pertama kemarin memang belum optimal dan mendapatkan sorotan dari banyak kalangan.
Ketidakpatuhan masyarakat untuk tidak keluar rumah atau beraktivitas pada saat pelaksanaan jam malam pukul 21.00-06.00 WITA, menjadi pelanggaran yang banyak ditemukan petugas.
Belum lagi ditambah dengan yang tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan jaga jarak di kendaraan pribadi, seperti roda dua yang hanya boleh diisi maksimal oleh dua orang yang beralamat di satu tempat maupun penumpang roda empat yang hanya boleh duduk di baris kedua dan seterusnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H