Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Usulan Disetujui, Pemko Banjarmasin Siapkan Teknis Pelaksanaan PSBB

19 April 2020   21:38 Diperbarui: 19 April 2020   21:57 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/262/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berakala Besar di wilayah kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Melalui pesan singkatnya kepada awak media, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi menyampaikan, setelah menerima SK tersebut, selanjutnya akan disusun teknis pelaksanaannya melalui Surat Keputusan Wali Kota dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Kemudian setelah semuanya rampung, pihaknya akan menyosialisasikannya kepada masyarakat, sebelum nantinya PSBB resmi diterapkan.

"Sebelum memberlakukan keputusan menteri kesehatan tersebut kita perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat", Ucapnya. (Ju)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun