Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dari 160 Penerbit di Kalsel, Baru 99 yang Patuh Aturan

7 Februari 2020   13:23 Diperbarui: 7 Februari 2020   13:27 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Terima Karya Cetak dan Karya Rekam di Banjarmasin, Kamis (06/02)

Tingkat kesadaran para penerbit di Kalimantan Selatan untuk menyerahkan karyanya kepada Perpustakaan Nasional maupun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dinilai masih cukup rendah. Dari sekitar 160 penerbit, baru 99 di antaranya yang menyerahkan karya.

Padahal dijelaskan Nur Cahyo, Direktur Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Terima Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari tiap judul karya cetaknya kepada Perpustakaan Nasional dan satu eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisilinya. 

"UU ini jangan dianggap momok, ya, harapannya sebagai kesadaran teman-teman penerbit," tuturnya ketika ditemui dalam kegiatan sosialiasi payung hukum tersebut di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Kamis (06/02) pagi.

Penyerahan karya dalam bentuk fisik maupun digital, tak hanya sebagai bentuk pendataan, namun juga untuk memberikan perlindungan terhadap karya yang bersangkutan. 

Sehingga nantinya, para penerbit yang kehilangan dokumen atau buku aslinya dapat meminjam kepada Perpustakaan Provinsi maupun Perpustakaan Nasional, ketika ingin mencetak ulang karya tersebut.

"Banyak penerbit mau cetak ulang, bukunya sudah tidak ada. Namun karena dia menyerahkan ke kami, mereka bisa pinjam ke kami lagi," jelas Cahyo. Apalagi jika terjadi bencana alam atau kondisi yang menyebabkan dokumen tersebut hilang, maka penerbit masih bisa melakukan pencetakan ulang karena karyanya tersimpan di perpustakaan. 

Untuk itu Ia berharap, UU tersebut dapat dipatuhi oleh para penerbit untuk memberikan perlindungan terhadap karyanya dengan cara menyerahkan kepada pihak perpustakaan. Perlindungan itu juga untuk menyelamatkan aset budaya bangsa untuk generasi yang akan datang, agar menjadi bukti sejarah di masa depan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Nurliani Dardie, mengungkapkan pihaknya terus berupaya memberikan advokasi dan juga sosialisasi kepada para penerbit maupun penulis, untuk dapat menyerahkan karyanya kepada Perpustakaan Nasional dan provinsi.

Hj. Nurliani Dardie, Kadispersip Kalsel, bersama Staf Khusus Gubernur Kalsel, Rizal Akbar
Hj. Nurliani Dardie, Kadispersip Kalsel, bersama Staf Khusus Gubernur Kalsel, Rizal Akbar
"Kami tak hanya meminta kesadaran mereka untuk mengumpulkan karyanya, namun juga ada kompensasi dari pemerintah," ungkapnya. Wanita yang akrab disapa Bunda Nunung ini juga menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tiap tahunnya menyediakan anggaran hingga 200 juta Rupiah, untuk membeli karya yang diserahkan kepada perpustakaan daerah.

Ia juga mengingatkan para penerbit di provinsi ini, untuk tak hanya fokus pada penerbitan atau pencetakan karya saja. Namun juga harus memperhatikan pentingnya perlindungan terhadap karya cetak, yang merupakan aset yang harus dijaga.

Lebih lanjut Nunung juga menyebutkan bahwa ada konsekuensi yang harus ditanggung penerbit, jika tidak menyerahkan karyanya kepada pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun