Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Larangan Kantong Plastik Berbuah Rp 9,5 M

23 November 2018   14:36 Diperbarui: 23 November 2018   15:58 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemko Banjarmasin pada tahun depan mendapatkan dana insentif daerah sebesar Rp 9, 5 M dari Kementerian Keuangan, karena keberhasilannya menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di toko usaha modern.

Hal tersebut diungkapkan Walikota Banjarmasin - Ibnu Sina, usai membuka acara Advicacy Hoizontal Learning - AHL di salah satu hotel berbintang kemarin (22/11) yang dihadiri puluhan Kepala Daerah dari kabupaten kota di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi - AKKOPSI. 

Ia mengklaim Kota Banjarmasin adalah satu - satunya daerah di Indonesia yang mendapatkan dana insentif daerah, sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Pemko Banjarmasin. Di mana melalui kebijakan tersebut, Pemko Banjarmasin mampu menekan angka produksi sampah dari kantong plastik hingga 15%. 

"Sepengetahuan saya baru Banjarmasin yang mendapat insentif daerah ini," ucap Ibnu. Nantinya dana insentif tersebut akan dialokasikan untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pengelolaan sungai.

Sementara itu, sejumlah narasumber pun berhadir pada acara yang bertajuk pengurangan sampah plastik dan sanitasi di wilayah aliran sungai dan pesisir itu. 

Di antaranya Wali Kota Pringsewu - Lampung - Sujadi Saddad, yang berbagi pengalaman tentang suksesnya larangan jamban apung di daerahnya. Tentunya banyak proses yang dilakukan secara bertahap. Bahkan sosialisasi larangan jamban disampaikan Sujadi telah digencarkan sejak tahun 2012. Hingga 2017, hingga akhirnya sukses melakukan gerakan pembersihan jamban.

Narasumber lainnya yakni Direktur Eksekutif Sekretariat Nasional AKKOPSI - Captain Josrizal Zain mengatakan, sampah memang sangat perlu untuk diatasi, khususnya sampah yang ada di sungai. Ketika sampah plastik dibuang ke sungai, maka bisa saja akan dimakan ikan. Sementara ikan dimakan oleh manusia. Tentunya itu juga menurutnya secara tidak sadar mengganggu kesehatan. "Kami harapkan nanti jangan ada lagi orang yang membuang sampah dan limbah di sungai", ucap Josrizal.

Ia pun meakui, selama ini sungai menjadi tempat membuang sampah. Bahkan ujarnya sungai juga jadi pembuang limbah.  Lantas melalui acara sharing APPOKSI tersebut ia berharap bisa menghasilkan komitmen terkait sampah dan limbah. Terutama larangan membuang sampah dan limbah ke sungai. (Ju)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun