Ditengah realisasi pajak sebagai salah satu sumber pendapatan yang krusial bagi negara untuk membiayai aspek pembangunan, dinamika hadir sejalan dengan realisasi penguatan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas  dalam kerangka Sustainable Development. Terkait dengan hal ini, Isu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) cukup menjadi perhatian Dunia dengan adanya concern dari negara G20 yang telah membahas isu ini secara intensif pada tahun 2014. Dalam wacana yang berkembang, implementasi BEPS dianggap dapat merugikan dan menjadi ancaman bagi negara-negara yang menerapkan tarif pajak normal maupun tinggi dalam sistem perpajakan yang disisi lain juga menciptakan ketidakadilan dalam ranah perekonomian global .
Disisi lain, permasalahan BEPS menyebabkan adanya tekanan publik dan pemerintah kepada swasta untuk melakukan praktik pajak yang lebih bertanggung jawab yang karenanya praktik ini mampu mengurangi potensi pendapatan pajak yang seharusnya diterima oleh negara-negara tuan rumah, yang pada gilirannya menghambat kemampuan pemerintah untuk melaksanakan program-program pembangunan berkelanjutan secara efektif. Dalam menyoroti isu pajak ekonomi digital, Indonesia dalam program presidensi G20 menuangkan gagasannya untuk merampungkan konsensus pajak dalam pembangunan berkelanjutan global yang bertujuan untuk menstabilisasikan ekonomi. Namun demikian, penting untuk menjadi sorotan bahwa memahami kondisi saat ini dari aktivitas ekonomi digital mampu menjadi kekuatan Indonesia ketika berhadapan dengan negara lainnya.
Adapun secara historis, di tahun 2012 G20 menghasilkan strategi perencanaan Pajak Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang kemudian direalisasikan pada tahun 2015, sehingga saat ini melalui BEPS seharusnya dapat mengakhiri penghindaran pajak yang tentu akan berimplikasi pada rancangan program lanjutan dan stabilitas ekonomi. Strategi BEPS merupakan inisiatif yang diperkenalkan oleh Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk mengatasi masalah perpindahan laba dan penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Implementasi strategi perencanaan pajak Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dalam global sustainable development merupakan upaya penting untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat global. Dalam era globalisasi dan interkoneksi ekonomi yang semakin kompleks, perusahaan multinasional sering memanfaatkan celah perpajakan untuk memindahkan laba dan menghindari pembayaran pajak yang seharusnya. Hal ini mengakibatkan potensi pendapatan pajak yang hilang bagi negara-negara tuan rumah, mengganggu stabilitas fiskal, dan merugikan pembangunan berkelanjutan. Rencana ini bertujuan untuk memperbaiki kerangka perpajakan internasional agar sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan mengatasi celah perpajakan yang dimanfaatkan baik oleh MNC maupun negara Indonesia yang di selaraskan dengan aturan domestic. BEPS adalah istilah yang digunakan oleh negara-negara anggota G-8, G-20, dan OECD untuk menggambarkan praktik bisnis yang dilakukan oleh banyak perusahaan Multinational Corporation (MNC) dengan tujuan mengalihkan keuntungan usahanya melalui skema penentuan harga transfer ke negara-negara yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan nol (Wells dan Lowell, 2013, hlm. 3).
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, sebagai negara yang menjadi bagian dari Inclusive Framework on BEPS, Indonesia berusaha melaksanakan semua rencana tindakan tersebut dalam peraturan domestiknya. Dalam hal ini, BEPS memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk kerjasama internasional dalam pertukaran informasi dan penegakan perpajakan yang efektif, sehingga mengurangi risiko penghindaran pajak yang merugikan stabilitas ekonomi dan keuangan. Implementasi strategi BEPS ini tentu memiliki beberapa aspek penting, salah satunya mempromosikan transparansi dan kerjasama internasional dalam hal perpajakan sehingga mengurangi peluang untuk memanipulasi laba dan menghindari pajak di berbagai yuridiksi. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip seperti "Transfer Pricing Guidelines" yang disarankan oleh OECD dalam strategi BEPS ini sangat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dalam stabilisasi ekonomi dengan memastikan bahwa baik masyarakat, perusahaan, dan juga negara memberikan kontribusi pajak yang adil dan dapat digunakan untuk mendanai program prioritas dan program jangka panjang. Selain itu, strategi ini juga dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan membatasi praktik penghindaran pajak yang agresif, negara dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan merangsang investasi domestik yang berkelanjutan. Ini berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan lajur perekonomian, mengurangi kesenjangan sosial, dan memberikan pengertian kepada wajib pajak mengenai kemungkinan konflik yang dapat timbul dalam proses pengesahan Aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia.
Secara keseluruhan, penerapan strategi perencanaan pajak BEPS dalam global sustainable development memainkan peran penting dan cukup dinamis dalam memastikan peran pajak yang efektif dalam menstabilkan ekonomi. Dengan mengurangi praktik perpindahan laba dan penghindaran pajak, strategi ini menciptakan lingkungan pajak yang adil dan transparan, mengurangi risiko ketidakpastian ekonomi dan keuangan, memperkuat ketahanan fiskal negara-negara, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta mendukung keberlanjutan lingkungan. Dalam rangka mencapai target dari program prioritas dari presidensi G20, implementasi strategi BEPS menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa peran pajak diperkuat dan sumber daya yang diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan tersedia secara berkelanjutan serta dilaksanakan secara optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H