Mohon tunggu...
Salsabilaza
Salsabilaza Mohon Tunggu... -

You can find me on my instagram: @slsblzata

Selanjutnya

Tutup

Money

Proyek Strategis Nasional Jokowi Macet

13 April 2018   00:27 Diperbarui: 13 April 2018   01:25 1724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat Jokowi terpilih menjadi presiden Indonesia di tahun 2014 lalu, tentu banyak tugas yang harus ia kerjakan untuk membangun Indonesia yang lebih baik dengan kabinet kerjanya. Salah satu faktor maju atau tidak nya suatu negara dapat dilihat dari sektor ekonomi nya yang ditunjang dengan infrastruktur yang memadai.

Dan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, Jokowi melakukan pengembangan infrastruktur di Indonesia melalui Proyek Strategis Nasional nya. Proyek ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam  rangka pelaksanaan proyek strategis ini, diperlukan upaya percepatan dalam pelaksanaannya. Dalam upaya tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginisiasi pembuatan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur dan penerbitan regulasi sebagai payung hukum yang mengaturnya.

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo menandatangi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Strategis Nasional.

Dengan menggunakan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan seleksi daftar proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi serta memberikan fasilitas-fasilitas kemudahan pelaksanaan proyek. Dengan diberikannya fasilitas-fasilitas tersebut, diharapkan proyek-proyek strategis dapat direalisasikan lebih cepat.

Ketika program percepatan pelaksanaan strategis nasional sedang berjalan, pada pertengahan 2016 hingga awal tahun 2017, dilakukan evaluasi dan seleksi atas proyek strategis dan mekanisme percepatan pembangunannya. Evaluasi dilakukan dengan diadakannya rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada 6 Juni 2016.

Presiden Joko Widodo dalam rapat tersebut mengatakan bahwa sebagian besar dari 248 Proyek Strategis Nasional belum memasuki tahap pelaksanaan, padahal sudah enam bulan berjalan. Dan berdasarkan informasi yang ia terima dari 248 PSN itu, sebanyak 56% masih dalam tahap perencanaan. Sedangkan yang sedang dalam tahap pelaksana baru 44%.

Akhirnya Jokowi memerintahkan Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Kantor Staf Kepresidenan untuk memantau jalannya proyek secara real time untuk mencegah berlarut-larut nya penyelesaian proyek.

Hasil evaluasi dan seleksi pada rapat terbatas itu dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017, tercantum di dalamnya 248 PSN yang terdiri atas pembangunan infrastruktur jalan tol, infrastruktur jalan nasional non tol, prasarana dan sarana kereta api antar kota, prasarana kereta api dalam kota, revitalisasi bandar udara, pembangunan bandar udara baru, pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas.

Program satu juta rumah, pembangunan kilang minyak, proyek terminal LPG, infrastruktur energi asal sampah, penyediaan air minum, penyediaan infrastruktur sistem air limbah komunal, pembangunan tanggul penahan banjir, pembangunan pos lintas batas negara, bendungan dan jaringan irigasi, peningkatan jangkauan broadband, infrastruktur IPTEK strategis, pembangunan kawasan industri prioritas, pariwisata, smelter, perikanan dan kelautan, infrastruktur kelistrikan, dan industri pesawat.

Untuk keseluruhan 248 proyek yang termasuk dalam daftar PSN, dibutuhkan estimasi total pembiayaan sebesar Rp 4.197 Triliun dengan sumber pendanaan dari APBN sebesar Rp 525 Triliun, BUMN/D sebesar Rp 1.258 Triliun, dan Swasta sebesar Rp 2.414 Triliun.

Dan pada perkembangannya, pemerintah baru merampungkan 26 dari 248 PSN hingga 19 Desember 2017. Total nilai investasi untuk membangun semua proyek tersebut mencapai Rp 46,5 Triliun. Dengan rincian sebanyak 20 proyek diselesaikan pada 2016 dan ada 6 proyek yang rampung di bangun dan dioperasikan pada 2017.

Enam proyek tersebut adalah Jalan Akses Tanjung Priok, Pos lintas batas Negara (PLBN) Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, PLBN Aruk di Kabupaten Sambas, dan PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara. Sisanya adalah Jalan Tol Soreang Pasirkoja dan Jalan Tol Surabaya Mojokerto dengan nilai proyek secara keseluruhan mencapai Rp 13,1 Triliun.

Sementara PSN lainnya sudah ada yang masuk tahap konstruksi dan ada pula yang masih dalam tahap penyiapan. Ada 145 proyek dan satu program yang sudah masuk tahap konstruksi, 9 proyek dalam tahap transaksi, dan 86 proyek serta satu program dalam tahap penyiapan. Dari 145 proyek yang masuk dalam tahap konstruksi, terdapat 37 proyek yang telah beroperasi secara sebagian.

Jokowi menargetkan seluruh proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional harus sudah masuk tahap konstruksi pada 2018 ini.

Namun, tentu ada dampak dan potensial konflik  dari percepatan pelaksanaan PSN Indonesia. 

Dalam rangka mewujudkan pencapaian target, pemerintah melakukan dua hal terkait perluasan gerak fiskal dan pembangunan infrastruktur. Pertama, pemerintah berupaya memperluas ruang gerak fiskal melalui peningkatan penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, pemerintah juga mendorong perluasan peran swasta dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Upaya perluasan peran swasta dan BUMN dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur tersebut dilakukan dengan melibatkan swasta secara intensif dalam kerja sama dengan pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu pemerintah juga melirik program sekuritisasi aset BUMN sebagai sumber pembiayaan baru untuk proyek infrastruktur. 

Namun dalam pelaksanaannya banyak terdapat kendala yang dihadapi. Beberapa pihak swasta tidak mampu masuk dalam resiko investasi pada proyek yang ditawarkan. Selain itu, dukungan pemerintah dan pemangku kebijakan juga dirasa belum optimal untuk melibatkan peran serta swasta secara lebih besar dalam proyek infrastruktur yang ditawarkan.

Akibatnya pelepasan hak pengelolaan kepada swasta melalui program sekuritisasi aset, membuat infrastruktur yang dibangun tidak dapat dinikmati dengan murah oleh rakyat dan menciptakan kesenjangan sosial semakin besar. 

Hal ini menjadi kebingungan terkait program percepatan ekonomi terutama dalam tatanan dasar hukum kebijakan. Berdasarkan Nawacita yang diturunkan menjadi RPJMN melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, begitu banyak proyek yang direncanakan oleh pemerintah Indonesia.

Beberapa proyek lama berjalan terus dan diperbaharui oleh pemerintahan Jokowi. Meskipun tidak ada kejelasan nasib eksistensi Peraturan Presiden MP3EI (Master plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025), apakah dibatalkan atau dilanjutkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun