Mohon tunggu...
Salsabilaza
Salsabilaza Mohon Tunggu... -

You can find me on my instagram: @slsblzata

Selanjutnya

Tutup

Money

Proyek Strategis Nasional Jokowi Macet

13 April 2018   00:27 Diperbarui: 13 April 2018   01:25 1724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat Jokowi terpilih menjadi presiden Indonesia di tahun 2014 lalu, tentu banyak tugas yang harus ia kerjakan untuk membangun Indonesia yang lebih baik dengan kabinet kerjanya. Salah satu faktor maju atau tidak nya suatu negara dapat dilihat dari sektor ekonomi nya yang ditunjang dengan infrastruktur yang memadai.

Dan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, Jokowi melakukan pengembangan infrastruktur di Indonesia melalui Proyek Strategis Nasional nya. Proyek ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam  rangka pelaksanaan proyek strategis ini, diperlukan upaya percepatan dalam pelaksanaannya. Dalam upaya tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginisiasi pembuatan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur dan penerbitan regulasi sebagai payung hukum yang mengaturnya.

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo menandatangi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Strategis Nasional.

Dengan menggunakan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan seleksi daftar proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi serta memberikan fasilitas-fasilitas kemudahan pelaksanaan proyek. Dengan diberikannya fasilitas-fasilitas tersebut, diharapkan proyek-proyek strategis dapat direalisasikan lebih cepat.

Ketika program percepatan pelaksanaan strategis nasional sedang berjalan, pada pertengahan 2016 hingga awal tahun 2017, dilakukan evaluasi dan seleksi atas proyek strategis dan mekanisme percepatan pembangunannya. Evaluasi dilakukan dengan diadakannya rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada 6 Juni 2016.

Presiden Joko Widodo dalam rapat tersebut mengatakan bahwa sebagian besar dari 248 Proyek Strategis Nasional belum memasuki tahap pelaksanaan, padahal sudah enam bulan berjalan. Dan berdasarkan informasi yang ia terima dari 248 PSN itu, sebanyak 56% masih dalam tahap perencanaan. Sedangkan yang sedang dalam tahap pelaksana baru 44%.

Akhirnya Jokowi memerintahkan Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Kantor Staf Kepresidenan untuk memantau jalannya proyek secara real time untuk mencegah berlarut-larut nya penyelesaian proyek.

Hasil evaluasi dan seleksi pada rapat terbatas itu dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017, tercantum di dalamnya 248 PSN yang terdiri atas pembangunan infrastruktur jalan tol, infrastruktur jalan nasional non tol, prasarana dan sarana kereta api antar kota, prasarana kereta api dalam kota, revitalisasi bandar udara, pembangunan bandar udara baru, pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas.

Program satu juta rumah, pembangunan kilang minyak, proyek terminal LPG, infrastruktur energi asal sampah, penyediaan air minum, penyediaan infrastruktur sistem air limbah komunal, pembangunan tanggul penahan banjir, pembangunan pos lintas batas negara, bendungan dan jaringan irigasi, peningkatan jangkauan broadband, infrastruktur IPTEK strategis, pembangunan kawasan industri prioritas, pariwisata, smelter, perikanan dan kelautan, infrastruktur kelistrikan, dan industri pesawat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun