Dosen Penganpu : Ayub Manggala Putra, S.Tr.Kes,M.T
  D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
  Apa sih PPR itu? PPR atau Petugas Proteksi Radiasi merupakan pekerja dari suatu instalasi di Rumah Sakit ataupun di instalasi lainnya untuk menjaga agar dapat menjaga keselamatan radiasi. Petugas proteksi radiasi ini ditunjuk oleh instalasi atau lembaga yang memanfaatkan radiasi dan dinyatakan mampu oleh BAPETEN untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan radiasi. Ahli radiografi atau Radiografer dapat berperan sebagai PPR dengan mengikuti serangkaian pelatihan dan dinyatakan lulus ujian lisensi oleh BAPETEN. Pelayanan kesehatan, khususnya bidang Radiologi, pemanfaatan radiasi tidak hanya memberikan manfaat kepada pasien, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi pekerja, pasien, dan masyarakat. Risiko ini bisa muncul karena berbagai faktor, termasuk faktor manusia dan faktor alat. Di sinilah peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sangat penting. PPR bertindak sebagai pemantau radiasi yang berkompeten untuk meminimalkan kesalahan yang dilakukan oleh pekerja radiografi. Selain itu, PPR juga bertanggung jawab melaporkan alat yang bermasalah, yang mungkin disebabkan oleh umur, perawatan yang kurang memadai, dan faktor lainnya.
  Pada peraturan yang dibuat oleh BAPETEN No. 4 tahun 2020 disebutkan bahwa tugas PPR adalah membantu pengusaha instalasi yang bekerja di bidang radiasi, memberikan instruksi teknis kepada pekerja radiasi tata cara kerja dengan ketentuan keselamatan, mencegah dilakukannya perubahan agar tidak menimbulkan bahaya radiasi yang tidak terduga, pelapor jika terjadi kerusakan pada alat radiologi, serta mengawasi jika terjadi penerimaan dosis radiasi berlebih yang diterima oleh pekerja radiasi. PPR sendiri bisa dibedakan menurut bidangnya yaitu bidang kesehatan, bidang industri / teknik, dan bidang instalasi nuklir. Untuk bidang kesehatan sendiri tugasnya hanya mengawasi dan meminimalkan dosis radiasi yang diterima terhadap pekerja radiasi, pasien maupun lingkungan sekitar kita.
Â
  Petugas Proteksi Radiasi juga berpegang pada 3 prinsip penting dalam proteksi radiasi. Yaitu Justifikasi, Limitasi, dan Optimalisasi. Justifikasi yaitu pemeriksaan radiologi harus lebih bermanfaat daripada efek yang ditimbulkan kepada pasien. Limitasi yaitu membatasi dosis yang diterima oleh pasien radiologi agar tidak boleh melebihi batas dosis yang direkomendasikan oleh ICRP. Optimalisasi yaitu pemeriksaan radiografi harus menggunakan dosis serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mengacu pada prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable). Adapun alat-alat pada proteksi radiasi ini yang tertera pada PERKA BAPETEN No. 3 tahun 2020 pada pasal 39 yaitu Surveymeter, Film Badge, Thermoluminescence Badge (TLD) atau Optically Stimulated Luminescence (OSL) yang berfungsi sebagai alat dosimeter yang dikenakan oleh pekerja radiasi untuk mengetahui berapa banyak dosis yang diterima oleh pekerja radiasi tersebut.
Referensi :
Do, K.-H. (2016) General principles of radiation protection in fields of diagnostic medical exposure, Journal of Korean medical science. Available at: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4756345/ (Accessed: 04 June 2024).
Jaquith, K. (2023) 7 alara principles for reducing radiation exposure, Universal Medical Inc. Blog. Available at: https://blog.universalmedicalinc.com/7-alara-principles-for-reducing-radiation-exposure/ (Accessed: 04 June 2024).
Emirza, L. (2022) Perlindungan Hukum Pemakaian Alat Perlindungan Diri Apron Untuk Pasien Pada Pemeriksaan Radiologis Panoramik, JURNAL ILMU SOSIAL, PENDIDIKAN DAN HUMANIORA. Available at: https://jurnal-stiepari.ac.id (Accessed: 04 June 2024).
BAPETEN (2020) Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Dalam Radiologi Diagnostik Dan Intervensional. Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H