Mohon tunggu...
Slamet SudiIllahi
Slamet SudiIllahi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hobi bermain futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benarkah Keberadaan Omnibus Law Menguntungkan bagi Buruh?

16 Juni 2022   09:14 Diperbarui: 16 Juni 2022   09:33 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Benarkah keberadaan Omnibus Law menguntungkan bagi para buruh? 

Sebelum membahas tentang itu, kita perlu ketahui apa sih Omnibus Law itu?

Omnibus Law pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia yang kedua kalinya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019. Omnibus Law sendiri merupakan bahasa lain dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam bahasa latin Omnibus Law diartikan sebagai hukum untuk semuanya. Maksud dari kalimat itu adalah bahwa Omnibus Law ini hadir untuk menggabungkan beberapa undang-undang yang ada menjadi satu kesatuan undang-undang yang ditujukan untuk satu kepentingan bersama. 

Menurut Osgar Sahim Matompo, adanya Omnibus Law ini bertujuan untuk menggabungkan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk meningkatkan angka investasi negara dan juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pembuat kebijakan, dengan kata lain tujuan Omnibus Law ini adalah untuk menguatkan jaringan para investor agar dapat meningkatkan daya saing ekonomi skala global (Osgar Sahim Matompo dalam Yusril Rahman Hakim, 2021). Sehingga dengan adanya Omnibus Law ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Lalu, apasih isi dari Omnibus Law itu?

Konsep Omnibus Law sendiri berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi. Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta kerja, yaitu:

  • Penyederhanaan perizinan tanah
  • Ketenagakerjaan
  • Persyaratan investasi
  • Kemudahan dan perlindungan UMKM
  • Dukungan riset dan inovasi
  • Kemudahan berusaha
  • Kawasan ekonomi khusus (KEK)
  • Kemudahan proyek pemerintah
  • Pengenaan sanksi
  • Administrasi pemerintahan
  • Pengendalian lahan

Beberapa waktu lalu pengundangan Omnibus Law ini menimbulkan kontroversial karena terdapat beberapa pasal yang dianggap bermasalah dalam BAB IV tentang ketanagkerjaan UU Cipta Kerja. Seperti dalam pasal 59 yang dianggap mengatur kontrak tanpa batas karena UU Cipta kerja ini menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas. Tak hanya itu saja pasal yang kontroversial yaitu pasal 79 tentang hari libur yang dipangkas, pasal 88 tentang aturan soal pengupahan diganti, pasal 91 tentang sanksi tidak bayar upah dihapus dan pasal 169 tentang hak memohon PHK dihapus.

Namun, seiring berjalannya waktu Pemerintah dan DPR terus bersinergi guna merealisasikan Omnibus Law. Kontroversial yang ada tersebut akan segera terjawab. Adanya Omnibus Law ini akan mampu memotong benang kusut regulasi di Nusantara. Terdapat beberapa keuntungan bagi para buruh bahkan juga pengusaha. Untuk pengusaha akan diuntungkan terkait UU perpajakan yang selama ini mendominsasi. Seperti pemberlakukan Tax Holiday namun tetap dengan syarat. Sehingga akan terpilah mana perusahaan-perusahaan yang jujur dan berbuat curang.

Bagi para buruh, kesempatan lowongan kerja kian banyak. Mengingat dengan Omnibus Law akan membuat para investor berbondong-bondong menanamkan modal di Indonesia. Selain itu, dalam Omnibus Law cipta lapangan kerja misalnya, lebih dari 70 undang-undnag atau sejumlah pasal dalam 70 undang-undang itu sudah diidentifikasi yang mana akan diringkas oleh pemerintah. Sehingga dalam penerapannya tidak lagi merugikan pihak buruh atau pekerja dan penguasaha.

Selanjutnya, adanya Omnibus Law ini bukan hanya masalah buruh dan dan pengusaha semata. Akan tetapi pada permasalahan tumpang tindihnya sistem regulasi ekonomi di Indonesia yang dapat mengakibatkan sejumlah perekonomian terhenti. Dalam harapan kedepannya, melalui skema ini akan membuat banyak pengusahan dengan terobosan-terobosan baru tidak terhambat dalam perizinan yang membuat mereka jadi malas untuk berinvestasi di Indonesia. Sementara bagi buruh tentunya akan mampu meningkatkan kinerja secara lebih baik lagi. Tak luput dari itu, pemerintah harus tetap optimis bahwa ekonomi Indonesia akan mengalami penguatan yang cukup signifikan sehingga membuat pemerataan kesejahteraan akan segera diwujudkan.

Kontroversial yang muncul tersebut saat ini sudah dapat diselesaikan oleh pemerintah karena kemauan pemerintah yang terus bersinergi bersama DPR untuk menyelesaikan beberapa masalah yang timbul di masyarakat. Dengan adanya Omnibus Law ini diharapkan para buruh dan pengusaha tetap terjamin hak-hak nya dan mereka akan mendapatkan kepastian dalam perlindungan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun