Apabila kita cermati, polemik yang muncul dapat dikategorikan dalam dua hal. Pertama, mengondisikan celah permainan. Jalur mandiri seleksi penerimaan mahasiswa baru rawan Permainan. Itu sebabnya dapat memantik kejahatan bernama korupsi.
Kedua, mengubah sistem penerimaan mahasiswa baru. Dalam hal ini, selain pelaksanaan seleksinya administrasinya lebih transparan, juga pertanggungjawabannya ke publik agar lebih terang benderang.
Lantaran heboh dengan terungkapnya kasus korupsi di Unila sehubungan dengan Jalur Mandiri (JM), pro kontra terhadap keberadaan JM, maka ada yang mengusulkan ditiadakan, dihapus dan ada pula yang mempertahankan keberadaan JM.
Jenama baru demi imej baru, perlu ditempuh. Salah satunya dengan mengubah nama JM menjadi SM yan diikuti nama masing-masing perguruan tinggi negri. Dengan nama baru, tentu sistem dan transparansinya harus lebih diutamakan.
Sebagai contoh, Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Universitas Jakarta, bisa bernama SM UNJ. Demikian pula Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Universitas Indonesia bisa dijenamai SM UI. Â Penamaan tersebut secara paradigmatis taat asas dengan helat seleksi masuk perguruan tinggi bernama SNMPTN, SBMPTN.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H