Program seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi yang ditetapkan Kemendikbud Dikti ada tiga jalur. Ketiga jalur tersebut adalah SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri.
SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri dan SBMPTN atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan menggunakan metode penilaian yang sama. Sedangkan Jalur Mandiri diselenggarakan oleh masing-masing universitas.
Khusus untuk Jalur Mandiri sepenuhnya dikendalikan oleh pihak kampus. Apalagi kuota yang ditetapkan hanya 30%, sehingga banyak calon mahasiswa berebut untuk bisa lolos. Karena lolos, maka banyak konotasinya apapun cara akan dilakukan agar dapat lulus.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata lolos diartikan sebagai 'lucut lalu lepas; terlepas lari (dari kurungan,kepungan, dsb).' Sedangkan lulus bermakna 'berhasil (dalam ujian); dapat melalui dengan baik (dalam menghadapi segala cobaan).
Maka, agar dapat lolos banyak dilakukan keculasan. Dalam konteks kasus Rektor Unila, tipu-tipu melalui seleksi mahasiswa Jalur Mandiri terasa cocok adalah meloloskan calon mahasiswa yang mengikuti seleksi pada jalur tersebut.
Ganti Jenama
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, adanya kasus korupsi yang melibatkan rektor di Universitas Lampung (Unila) perlu menjadi perhatian lebih pemerintah. Termasuk, dalam menyikapi terkait penerima mahasiswa baru di dalam jalur mandiri. Menurut Dede, jalur mandiri kerap tidak transparan hingga tidak teratur. Sehingga, kata Dede, jalur mandiri kerap menjadi celah bagi tindakan penyimpangan dari para pejabat di lingkungan PTN.
Apa usulnya? "Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan tes seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan dan transparan penggunanya," tegasnya.
Senada dengan Dede Yusuf, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman mengatakan, penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) semestinya dilakukan melalui jalur prestasi maupun ujian seleksi. Oleh karena itu, menurut dia, penerimaan jalur mandiri harus dihapuskan.
Alasannya, "Jalur (penerimaan mahasiswa baru) perguruan tinggi negeri harusnya ya tidak ada model begitu. Mestinya ya tetap melalui jalur ujian penuh atau jalur prestasi. Itu saja, jalur tunggal itu, enggak ada jalur mandiri. Jadi harus dihapuskan jalur mandiri itu."