Dalam hal kepemilikan SIM yang "mudah" didapat pun perlu dibenahi secara baik. Sebab, pernah suatu ketika, saya akan uji tulis SIM A. Duduk di belakang seseorang yang kelak saya tahu, identitasnya sebagai pengemudi truk.
Ketika saya akan mengumpulkan uji tulis manual, sang pengemudi malah bengang-bengong. Saya akhirnya, paham. Ternyata yang bersangkutan buta huruf. Padahal, menurut pengakuannya lagi,dia sudah berpengalaman antar pulau sejak 15 tahun lalu.
Bagaimana dengan penumpang? Apakah perlu disertifikasi pula? Akan menjadi aneh, jika hal semacam ini diberlakukan. Penumpang, yang tidak akan dilayani saat menaiki moda umum bukan di halte atau di terminal pasti otomatis akan mematuhi aturan.
Itu sebabnya, jika penumpang dan pengemudi bersinergi tatanan transportasi umum akan tercipta. Kita sudah memiliki pengalaman, bagaimana sistem memanfaatkan kereta api sebagai transportasi yang aman dan nyaman.
Pengemudi (masinis) keretapi dengan patuh menjalankan kereta pada jam yang telah ditentukan. Berhenti pada stasiun yang ditetapkan pula. Penumpang pun demikian. Membeli karcis, saat menaiki, menempati tempat duduk sesuai karcis yang dimiliki dan turun sesuai stasiun pemberhentian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H