Selain uang, barang haram hasil maling koruptor pun disita. Penyitaan asset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Selain sitaan uang, ada pula sitaan dari asset lain berupa: mobil mewah, satu set meja makan, puluhan motor, dan bus, jam tangan sehargaRp1 miliar, tas seharga Rp2 miliar, rumah, tanah dan bangunan.
Apa yang disampaikan Menko Marves tentang utang, menemukan salah satu solusinya dengan menautkan ke kasus korupsi yang ditemukan KPK. Bisakah utang kita teratasi dari sitaan para maling tersebut? Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H