Dua pihak sama-sama mendaftarkan hak merek "Citayam Fashion Week" ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam waktu hampir bersamaan. Keduanya yakni PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan "Influencer" Indigo Aditya Nugraha. Â Keduanya "berjuang" untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menggunakan merek "Citayam Fashion Week".
Dikutip dari kompas.com Irma menyatakan, tak semudah itu mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebuah merek. Sebab, proses untuk mengantongi merek tersebut membutuhkan waktu lama serta tergantung dari dari persyaratan yang harus dipenuhi pihak pengaju.
Bisa Batal
DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan. Apabila syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.
"Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat, itu tergantung hasil pemeriksaan," lanjut Irma. Â Jika tak ada keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.
"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya.
Baca juga: Citayam Fashion Week dan Dampak-dampak yang Ditimbulkannya
Perlunya Hak Cipta
Hak cipta ada dan perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh para penggerak industri kreatif sebagai bentuk pelindungan hukum atas setiap karya intelektual mereka.Â
Hal ini penting, karena pendaftaran merek memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek tersebut tidak digunakan tanpa hak oleh pihak lain.Â
Selain itu, pendaftaran merek juga memberikan jaminan atas mutu suatu produk yang dijual dan dapat mengantisipasi terjadinya persengketaan merek di kemudian hari.