Mohon tunggu...
Slamet Tribianto
Slamet Tribianto Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai toko foto copy

Saya hobi : menulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Siapa yang Diuntungkan dalam Hak Angket Pemilu?

11 Maret 2024   14:00 Diperbarui: 11 Maret 2024   14:13 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saat ini ramai berkembang di media cetak maupun elektronik tentang tuntutan berbagai pihak perihal hak angket tentang kecurangan pemiu. Dan ini merupakan sepanjang sejarah didalam pemilu kali ini terjadi tentang hak angket kecurangan pemilu.

Menurut saya secara pribadi pemilu kali dinilai amburadul atau kacau dari pemilu - pemilu sebelumnya. Mengapa dikatakan kacau atau amburadul? Karena pelaksanaan pemilu tidak berjalan dengan semestinya

Seharusnya kalau sudah kelihatan siapa yang menang didalam pelaksaan jalannya pemilu. Itu sudah cukup. Tidak perlu diperdebatkan tentang hasil dari pemilu.

Kalau dinilai ada indikasi ada kecurangan didalam pelaksanaan pemilu. Mengapa tidak di proses dari awal. Bukan tuntutan hak angket.

Sebab kecurangan tersebut apa tidak di koreksi sebelumnya oleh para saksi - saksi pemilu dari masing - masing partai yang ditaruh didalam masing - masing pos pemilu.

Tuntutan tentang hak angket tersebut dinilai tidak relevan dan tidak menghargai keberadaan para petugas pemilu di masing - masing TPS. Dan juga peran para saksi - saksi yang ditempatkan di masing - masing TPS.

Rakyat sebenarnya tidak begitu berminat terhadap tuntutan hak amgket terhadap kecurangan pemilu. Rakyat hanya membutuhkan ketetapan Presiden dan wakilnya akan datang.

Dari sini dapat bahwa ide atau gagasan hak angket bukanlah berasal dari rakyat sesungguhnya. Tetapi tuntutan dari para elit politik yang menginginkan akan hak angket tersebut. Dengan satu tujuan untuk menyelamatkan para kandidat yang telah diusungnya.

Apabila hak angket itu disetujui. Maka rakyat harus melakukan pengulangan pemilu. Dan pelantikan Presiden dan Cawapres terpilih akan tertunda.

Artinya rakyat harus menanti kembali hasil dari pemilu ulang tersebut. Dan itu justeru akan membebani rakyat kecil.

Hak angket tersebut sama sekali tidak menguntungkan rakyat, tetapi justeru membebani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun