Saat ini ramai berkembang di media cetak maupun elektronik tentang tuntutan berbagai pihak perihal hak angket tentang kecurangan pemiu. Dan ini merupakan sepanjang sejarah didalam pemilu kali ini terjadi tentang hak angket kecurangan pemilu.
Menurut saya secara pribadi pemilu kali dinilai amburadul atau kacau dari pemilu - pemilu sebelumnya. Mengapa dikatakan kacau atau amburadul? Karena pelaksanaan pemilu tidak berjalan dengan semestinya
Seharusnya kalau sudah kelihatan siapa yang menang didalam pelaksaan jalannya pemilu. Itu sudah cukup. Tidak perlu diperdebatkan tentang hasil dari pemilu.
Kalau dinilai ada indikasi ada kecurangan didalam pelaksanaan pemilu. Mengapa tidak di proses dari awal. Bukan tuntutan hak angket.
Sebab kecurangan tersebut apa tidak di koreksi sebelumnya oleh para saksi - saksi pemilu dari masing - masing partai yang ditaruh didalam masing - masing pos pemilu.
Tuntutan tentang hak angket tersebut dinilai tidak relevan dan tidak menghargai keberadaan para petugas pemilu di masing - masing TPS. Dan juga peran para saksi - saksi yang ditempatkan di masing - masing TPS.
Rakyat sebenarnya tidak begitu berminat terhadap tuntutan hak amgket terhadap kecurangan pemilu. Rakyat hanya membutuhkan ketetapan Presiden dan wakilnya akan datang.
Dari sini dapat bahwa ide atau gagasan hak angket bukanlah berasal dari rakyat sesungguhnya. Tetapi tuntutan dari para elit politik yang menginginkan akan hak angket tersebut. Dengan satu tujuan untuk menyelamatkan para kandidat yang telah diusungnya.
Apabila hak angket itu disetujui. Maka rakyat harus melakukan pengulangan pemilu. Dan pelantikan Presiden dan Cawapres terpilih akan tertunda.
Artinya rakyat harus menanti kembali hasil dari pemilu ulang tersebut. Dan itu justeru akan membebani rakyat kecil.
Hak angket tersebut sama sekali tidak menguntungkan rakyat, tetapi justeru membebani.