Mohon tunggu...
Slamet Arsa Wijaya
Slamet Arsa Wijaya Mohon Tunggu... Guru - Tak neko-neko dan semangat. Sangat menyukai puisi dan karya sastra lainnya. Kegiatan lain membaca dan menulis, nonton wayang kulit, main gamelan dan menyukai tembang-tembang tradisi, khususnya tembang Jawa.

Sedang berlatih mengaplikasikan kebenaran yang benar, ingin lepas juga dari ketergantungan kamuflase dan kecantikan berlipstik yang mendominasi di lingkungan kita. Sisi lainnya, ingin jadi diri sendiri dan wajib mencintai tanah air sepenuh hati dan jiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dunia Bagai Heboh Menolak Omnibus Law, Tidak Demikian dengan Sektor KUMKM

9 Oktober 2020   15:07 Diperbarui: 9 Oktober 2020   15:37 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
demo-omnibuslaw... Sumber gambar: hops.id

Masyarakat yang kontra demo buruh karena dinilai cenderung rusuh dan bikin kemacetan parah dimana-mana. Sehingga menilai berlebihan pada pihak-pihak yang melakukannya dengan agenda tunggal tolak Omnibus Law atau batalkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Demo mereka yang sudah berlangsung sejak 6 hingga 8 Oktober pasca disahkan Pemerintah dan DPR pada Senin, (5/10) itu diiringi anarkis. Sementara aturan untuk buruh/pekerja yang dimuat dalam UU tersebut hanya salah satu bagian saja. Sebab, Omnibus Law memuat banyak paket aturan.   

Kehadiran Omnibus Law sengaja digadang pemerintah mampu menjawab persoalan tumpang tindih perundang-undangan di Indonesia. Seperti dituturkan Pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Z Usfunan, yang dikutip hukumonline.com, bahwa Omnibus Law bisa menjadi jalan keluar mengatasi tumpang tindihnya regulasi.

Selain itu juga mengatasi persoalan konflik antara penyelenggara pemerintahan, ketika ingin melakukan inovasi atau kebijakan, tetapi berbenturan dengan peraturan permundang-undangan, salah satunya dalam hal investasi.

Jelaslah dalam UU Cipta Kerja tidak hanya menyangkut pengaturan terhadap buruh/pekerja, melainkan banyak paket yang juga diatur di dalamnya. Sehingga ada yang mengatakan lebih bijak jika mereka meminta pembatalan UU itu dengan cara lebih santun, yakni minta kepada Presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu). Atau bisa juga mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata para mengamat, para penggagas demo terutama para orator, koordintor aksi dan narator, serta intelektualnya sudah mengerti cara menempuh atuaran yang benar. Tetapi mereka justru memilih jalanan untuk menyelesaikan problem. Toh demokrasi bukan identik dengan unjuk rasa saja. Musyawarah pun bagian dari demokrasi. Bahkan cara tersebut lebih bijak karena akan menimalisir kerugian bagi pelaku demo maupun orang lain yang tidak bersentuhan langsung.

Tetapi faktanya gerakan demonstrasi telah menggetarkan dunia, karena dilakukan secara besar-besaran. Seperti kasus demo pada 8 Oktober dengan agenda tunggal menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Dampaknya ikut membuat Jalan Utama Cikarang-Bekasi lumpuh total diduduki demonstran. Semua kendaraan roda empat atau lebih mematikan mesin dan lampu mobil karena tidak bisa bergerak sama sekali karena blokade. Kondisi jalanan cukup mencekam selain gelap, juga kuatir dengan kejadian dekstruktif lainnya. Ditambah lampu penerangan di jalan tersebut sudah banyak yang mati.

Nyaris yang bisa menembus kemacetan dan keluar dari blokade demo hanya kendaraa roda dua. Itu pun berjibaku melewati jalur tikus yang sangat berliku. Masuk gang dan lewat jalan setapak di depan rumah penduduk. Akibatnya perjalanan dari terminal Cikarang hingga Pasar Induk Cibitung ditempuh hampir satu setengah jam. Padahal dalam kondisi normal hanya kurang setengah jam.

Ketika penulis menyusuri jalur tikus di pinggir kali irigasi di Desa Muktkiwari Cikarang, kondisinya sangat sulit untuk bergerak karena motor saling berpapasan. Selain itu peserta demonstrasi juga ikut lalu-lalang dengan muka dicorat-coret pasta gigi.  

Dalam kondisi panik itu, penulis sempat menanyakan kepada pengendara dari arah berlawanan tentang kondisi yang sudah dilewati. Jawabnya pun mengejutkan. Ia mengabarkan bahwa di jalan raya yang dilewatinya banyak motor gede dan motor-motor bagus lainnya berserakan di jalan raya, ditinggal penunggangnya karena berlari mengindari tembakkan gas air mata dari aparat. Tak selang lama bau gas air mata masih menyengat dan mata merasakan pedih.

dok Humaskop
dok Humaskop
Kembali ke soal Omnibus Law seperti disinggung di awal, bukan hanya mengatur buruh saja, tetapi juga paket-paket yang lain. Semisal sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ternyata sektor ini adem bagi para pelakunya. Mereka tidak ikut bergejolak ,bahkan menganggap lebih baik dari sebelum ada UU Cipta Kerja. Hal ini sudah diakui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada pers di kantornyan, Kamis (8/10). (sumber Humas Kemenkop dan UKM)

Dia menegaskan bahwa lahirnya UU tersebut, justru semakin mempermudah bagi pengembangan Koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia. Teten juga menegaskan, UU Cipta Kerja ini dapat menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM yang selam ini dianggap tersumbat. Dia juga berharap dengan hadirnya UU tersebut, Koperasi dan UMKM makin mudah tumbuh besar. Masih kata Teten, secara umum ada enam poin penting bagi UMKM yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun