Mohon tunggu...
Slamet Bowo Sbs
Slamet Bowo Sbs Mohon Tunggu... Jurnalis - Sarana Berbagi

Bukan siapa-siapa namun bertekad memberikan yang terbaik untuk sesama, pernah 7 tahun menjadi "pekerja" media . Saya bisa dihubungi di wa/call 085245208831, email : slametbowo83@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

TNI Amankan Lima Warga Malaysia Pencuri Kayu

10 Januari 2019   17:56 Diperbarui: 10 Januari 2019   17:55 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sempat muncul informasi simpang siur di medi masa Malaysia terkait penangkapan lima orang warga Malaysia yang disebut dilakukan di wilayah Malaysia. Korem 121 ABW/ Sintang mengeluarkan rilis resmi, Kamis (28/12) lalu yang menegaskan kelima orang tersebut telah melakukan pencurian kayu di wilayah Indonesia.

Lima orang yang diamankan oleh anggota TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas Yonif 320/BP tersebut menurut Kapenrem 121/Abw Mayor Inf Syafendi, antara lain  Leoni (15), Roby (30), Willy (17) dan Langgong (50) serta Sanjan (65)

"Mereka ini semuanya beralamat di Kampung Danau Melikin, Balai Ringin, Serikin Serawak, Malaysia yang memang tak jauh jaraknya dengan wilayah Indonesia dan dalam keadaan sehat. Atas pertimbangan kemanusiaan telah dilepaskan satu orang atas nama Sanjan kita lepaskan untuk menginformasikan penangkapan ini kepada pihak keluarga," ujarnya.

Syafendi menegaskan, penangkapan lima warga negara Malaysia tersebut persisnya terjadi pada 11/12 ketika sedang memuat balok-balok kayu jenis tekam hasil illegal logging ke atas kendaraan. Penangkapan sendiri dilakukan setelah pihak Pamtas melakukan patrol rutin dan menemukan bukti bukti awal pembalakan liar.

"Patroli kita sebelumnya menemukan sisa-sisa balok kayu, jerigen BBM dan botol air minum berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah di tebang di wilayah Indonesia. Persisnya berada sekitar Patok G.647 G.648, jadi tidk benar jika ada informasi mereka kami tangkap di wilayah Malaysia," tegasnya.

Selanjutnya dijelaskan, kelima warga negara Malaysia yang ditangkap tersebut dibawa ke Pos Enteli beserta kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan balok kayu sebagai barang bukti guna diadakan pemeriksaan lebih lanjut. Empat warga yang masih ditahan selanjutnya diserahkan di Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang dipimpin oleh Danpos Satgas Serka Ricky Hardadi kepada Danpos TDM Balai Ringin Lt Faiz.

Komandan Korem 121/ABW Sintang Kolonel Inf Bambang Trisnohadi selaku Dankolakops melalui menegaskan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kelima warga negara Malaysia tersebut mengakui telah melakukan kegiatan illegal logging di kawasan hutan Indonesia.

Sehari setelah menangkapan, pihak TNI juga telah melakukan koordinasi dengan 3 Briged TDM dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan bersama di lapangan antara kedua Pos Pamtas dari kedua negara.

"Pengecekan yang dilaksanakan di kawasan sekitar Patok G.647, G.648 dan G.649, hadir dari pihak TDM antara lain Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged TDM) dan Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD) beserta 15 orang anggota TDM lainnya bersama-sama personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP. Pada pengecekan di lokasi penebangan kayu ditemukan bukti-bukti berupa sisa-sisa balok kayu dan serbuk gergaji dan tunggul kayu yang ditebang berjarak sekitar + 400 meter dari garis batas serta adanya jalan masuk menuju Patok G.648 ke wilayah Malaysia yang dapat dilalui kendaraan, dimana sebelumnya di wilayah tersebut tidak ditemukan," katanya.

Informasi ini dijelaskannya, sekaligus untuk membantah informasi yang beredar bahwa warga Malaysia yang ditangkap tidak mencuri kayu di wilayah Indonesia. "Tidak benar sama sekali kami melakukan penculikan warga Malaysia. Karena merekalah yang mencuri kayu di wilayah kita," tegasnya.

Bahkan, sesaat setelah kelima orang tersebut diamankan, sempat datang seorang warga Malaysia bernama Isyak dan menawarkan sejumlah uang untuk membebaskan teman-temannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun