BAPAK HUKUM LAUT INDONESIA, NEGARA KEPULAUAN, DAN BAB IV UNCLOS
Oleh: Slamet Putra Dwi Arianto
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi
Slametputra0705@gmail.com
Mochtar Kusumaatmadja, lahir pada 17 April 1929. Beliau adalah seorang ilmuwan, pengajar dan pakar hukum internasional lalu juga seorang diplomat Indonesia. Jabatan yang pernah diisi oleh beliau adalah sebagai Menteri kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978 dan Menteri luar negeri dari tahun 1978 sampai dengan tahun 1988. Selain itu beliau juga adalah guru besar di fakultas hukum Universitas Padjajaran. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M dikenal sebagai bapak hukum laut Indonesia karena sumbangsih pikiran, tenaga dan pemahaman ilmunya untuk memperjuangkan diplomasi Indonesia.
Sejarah Pendidikan bapak hukum laut Indonesia
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M menyelesaikan Pendidikan di fakultas hukum Universitas Indonesia pada tahun 1955 dan meraih gelar master of law dari yale university Amerika Serikat pada tahun 1956. Dan pada tahun 1962 beliau menamatkan kuliah S3 di Universitas Padjajaran lalu sempat melanjutkan Pendidikan postdoctoral di Harvard University.
Perjalanan seorang bapak hukum laut Indonesia
Sebagai orang yang pertama kali menjadi pakar hukum laut di Indonesia Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang menggagas konsep negara kepulauan yang dituangkan dalam deklasrasi juanda 13 Desember 1957.Â
Konsep ini dikenal sebagai konsep wawasan nusantara. Konsep wawasan nusantara diperjuangkan Prof. Mochtar Kusumaatmadja pada konferensi-konferensi PBB tentang hukum laut internasional dari tahun 1957 hingga 1982.Â