Mohon tunggu...
Andhika Brata
Andhika Brata Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPN Naik Jadi 12%: Solusi untuk Ekonomi atau Ancaman bagi Daya Beli Rakyat?

7 Januari 2025   16:30 Diperbarui: 7 Januari 2025   16:26 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% yang direncanakan oleh pemerintah telah menjadi topik diskusi panas di berbagai kalangan. Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, khususnya di tengah kebutuhan pembiayaan yang semakin mendesak pasca pandemi COVID-19. Namun, di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai dapat membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, dan menekan daya beli mereka. Artikel ini akan membahas dua sisi utama dari kebijakan kenaikan PPN ini: apakah kebijakan ini dapat menjadi solusi untuk memperbaiki ekonomi, atau justru menjadi ancaman bagi kesejahteraan masyarakat.

Alasan di Balik Kenaikan PPN

Salah satu alasan utama kenaikan tarif PPN adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Menurut data Kementerian Keuangan, kontribusi PPN terhadap pendapatan negara cukup signifikan, mencapai sekitar 40% dari total penerimaan pajak. Dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara secara substansial untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Selain itu, kenaikan PPN juga dianggap sebagai langkah strategis untuk memperbaiki struktur perpajakan di Indonesia. Saat ini, rasio pajak Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand dan Malaysia. Dengan meningkatkan tarif PPN, pemerintah berupaya untuk mempersempit gap tersebut sekaligus menciptakan sistem pajak yang lebih berkelanjutan.

Kenaikan tarif PPN ini bukan tanpa dasar hukum. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021 memberikan landasan hukum bagi kenaikan tarif PPN. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh, yang mencakup perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kenaikan tarif PPN dipandang sebagai respons terhadap tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Ketergantungan Indonesia pada sektor komoditas membuat perekonomian domestik rentan terhadap fluktuasi harga di pasar internasional. Dengan meningkatkan penerimaan pajak dari konsumsi, pemerintah berharap dapat menciptakan stabilitas fiskal yang lebih kuat untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi di masa depan.

Dampak Terhadap Daya Beli Rakyat

Pada kebijakan kenaikan PPN ini memunculkan kekhawatiran yang cukup besar terhadap daya beli masyarakat. PPN merupakan pajak konsumsi yang dikenakan pada hampir semua barang dan jasa, sehingga kenaikan tarifnya akan langsung dirasakan oleh konsumen. Harga barang dan jasa akan meningkat, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah yang mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka untuk konsumsi.

Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan tingkat inflasi. Sebagai ilustrasi, kenaikan tarif PPN sebesar 2% diperkirakan dapat mendorong inflasi hingga 1,5%. Hal ini dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang sudah tertekan akibat pandemi, terutama bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan.

Jika kebijakan ini juga dapat memengaruhi sektor usaha kecil dan menengah (UKM). UKM sering kali menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, tetapi kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan biaya operasional mereka. Akibatnya, daya saing UKM di pasar bisa menurun, yang pada gilirannya dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Tidak hanya itu, sektor konsumsi yang menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia juga berpotensi mengalami perlambatan. Penurunan daya beli masyarakat dapat menekan permintaan barang dan jasa, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan sektor industri dan perdagangan. Kondisi ini dapat memperlambat pemulihan ekonomi yang sedang diupayakan setelah krisis akibat pandemi.

Solusi dan Kebijakan Mitigasi

Untuk mengurangi dampak negatif kenaikan tarif PPN, pemerintah perlu menerapkan langkah-langkah mitigasi yang efektif. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah memberikan subsidi atau insentif bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Subsidi ini dapat berupa bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi untuk kebutuhan pokok seperti pangan dan energi.

Padapemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak dimanfaatkan untuk menaikkan harga secara berlebihan. Transparansi dalam penetapan harga menjadi kunci agar konsumen tidak merasa dirugikan oleh kebijakan ini. Langkah lain yang dapat diambil adalah memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif PPN secara signifikan. Pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor lain, seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak atas kekayaan. Dengan demikian, beban kenaikan tarif PPN dapat diminimalkan.

Pemerintah juga dapat mempertimbangkan penerapan tarif PPN yang berbeda untuk barang dan jasa tertentu. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan obat-obatan dapat dikenakan tarif PPN yang lebih rendah atau bahkan dibebaskan dari pajak. Pendekatan ini telah diterapkan di banyak negara untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan dari dampak kenaikan tarif pajak.

Tantangan Implementasi

Pada implementasi kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa dana hasil kenaikan tarif PPN benar-benar digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan ini.

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan reaksi dari sektor usaha, terutama UKM dan pelaku usaha informal. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat memicu resistensi dari kalangan pelaku usaha, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

Tantangan lainnya adalah membangun kesadaran dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan ini. Sosialisasi yang baik dan komunikasi yang transparan mengenai tujuan serta manfaat kenaikan tarif PPN sangat penting untuk mengurangi resistensi publik. Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat memahami alasan di balik kebijakan ini dan bagaimana dampaknya dapat diminimalkan melalui program-program kompensasi yang tepat.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah kebijakan yang kompleks dengan dampak yang beragam. Di satu sisi, langkah ini dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat struktur perpajakan, yang sangat penting untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memengaruhi sektor usaha, terutama UKM.

Untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah mitigasi yang efektif dan transparan. Pendekatan yang inklusif dan berbasis data akan sangat membantu dalam mengurangi dampak negatif sekaligus meningkatkan manfaat dari kebijakan ini. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN dapat menjadi solusi untuk memperbaiki ekonomi tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah juga perlu terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan bahwa tujuannya tercapai tanpa menimbulkan efek samping yang signifikan. Dengan langkah yang tepat, kebijakan kenaikan tarif PPN dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun