Mohon tunggu...
Sekar Langit Pramesti
Sekar Langit Pramesti Mohon Tunggu... -

sman 2 yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1

6 September 2014   02:37 Diperbarui: 23 Desember 2020   17:33 16225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum (Sumber: www.crowe.com)

HAM (BUKAN) HANYA UNTUK KALANGAN ATAS

UUD 1945 memuat berbagai pasal mengenai perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, banyak dari pasal-pasal tersebut yang dilanggar. 

Kali ini saya akan menyampaikan contoh dari jaminan HAM yang sering dilanggar, yaitu pasal 28D ayat 1. Yang berbunyi  “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” 

Contoh kasus yang menyangkut tentang pasal tersebut adalah kasus Nenek Pencuri Tiga Biji Kakao Divonis Satu Bulan Setengah. Dalam kasus ini nenek Minah mencuri karena terdorong kemiskinan. Kasus nenek Minah sangat menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. 

Seharusnya perkara ini tidak perlu dimeja hijaukan cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA. 

Disini kita belajar bahwa dalam negara kita untuk memperoleh keadilan hukum sangat sulit, padahal hak memperoleh keadilan hukum sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1. Sehingga sangat diperlukan konstruksi ulang dalam peradilan dinegara kita ini.

Pasal 28D UUD 1945 pada ayat 1 dapat dijalankan dengan menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat. Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Hukum berfungsi mengatur segala hal agar dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan ditaati. Bukan untuk dilanggar. Namun, apa yang terjadi adalah hukum di negara ini seperti dua sisi mata pisau. Tumpul bagi kalangan atas dan tajam bagi kalangan bawah seperti contoh dalam kasus Nenek Minah.

Saat ini sepertinya hanya orang kalangan bawah saja yang harus menaati hukum, sedangkan untuk kalangan atas mereka seperti kebal akan hukum. Mereka bersembunyi dari hukum di balik berlembar-lembar uang miliknya. 

Seakan-akan hukum dapat dijual menggunakan uang, bahkan untuk mereka yang melakukan kejahatan besar sekalipun, korupsi contohnya. Sedangkan para kalangan bawah yang melakukan kejahatan kecil dapat dipenjara. Negara kita adalah negara hukum maka hukum harusnya di tegakkan, untuk semua kalangan dan bukan hanya untuk mereka yang memiliki uang.

Cara mengatasinya yaitu dengan mempertegas jalannya hukum, para penegak hukum juga semakin diperketat pengawasannya agar tidak disuap oknum-oknum kalangan atas yang memanfaatkan keadaan. Hukuman yang diberikan juga diperjelas agar kita takut dan tidak coba-coba melakukan kejahatan serta perlakukan yang sama dihadapan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun