Mohon tunggu...
Sukma Sekar Devita
Sukma Sekar Devita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknologi Sains Data Universitas Airlangga

An INTP who loves to travel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual, Seberapa Marak?

5 Juli 2022   19:26 Diperbarui: 5 Juli 2022   19:29 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi stop pelecehan seksual. Sumber: Holding Redlich

Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja, termasuk di media sosial. Bentuk pelecehan sosial yang sering terjadi di media sosial ialah berupa komentar tidak senonoh yang tidak diinginkan, pesan pribadi yang cenderung melecehkan, doxing, kata-kata kebencian serta humor mengenai seksualitas. Seringkali tindakan pelecehan tersebut tidak disadari oleh para pelaku karena hanya dianggap sebagai candaan saja. Oleh karena itu, kita sebagai manusia yang sadar akan pentingnya edukasi mengenai pencegahan pelecehan seksual, ada baiknya saling mengingatkan satu sama lain untuk menjaga apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam ber-media sosial untuk menghindari pelecehan seksual yang tidak disengaja.

REFERENSI

Ade, Shira. 2021. Jenis-Jenis Pelecehan Seksual yang Sering Terjadi di Medsos. Tersedia [online] pada: https://indobalinews.pikiran-rakyat.com/lifestyle/pr-882653805/jenis-jenis-pelecehan-seksual-yang-sering-terjadi-di-medsos. Diakses pada 4 Juli 2022 pukul 10.17 WIB.

Julianja, Sufiana. 2018. Pembatasan Kebebasan Berekspresi dalam Bermedia Sosial : Evaluasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Padjadjaran Law Review, Vol.6, 16-29.

Nurhadi. 2022. Ini Beda Kekerasan Seksual dengan Pelecehan Seksual. Tersedia [online] pada: https://nasional.tempo.co/read/1557395/ini-beda-kekerasan-seksual-dengan-pelecehan-seksual. Diakses pada 4 Juli 2022 pukul 08.54 WIB.

Rosyidah, F. N., & Nurdin, M. F. 2018. PERILAKU MENYIMPANG: Media Sosial Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Vol.2 (2), 38-48.

Wahyuni, Yusri. 2018. Kebebasan Berekspresi Melalui Media Sosial Menurut Hukum Islam dan HAM. Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun