Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Semoga Revisi RUU Kementerian Negara Membawa Kemaslahatan dan Keberkahan untuk Rakyat Indonesia?

20 September 2024   19:16 Diperbarui: 20 September 2024   19:18 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Wow Keren! Akal-akalan wakil rakyat demi Partai Politik yang mengusung mereka. Segala daya upaya pun dilakukan di saat rakyat "lengah". Lalu mereka membuat aturan versi sendiri yang sama sekali tidak atas suara rakyat. Demi politik balas budi dan bagi-bagi jabatan, kedudukan di pemerintahan baru nanti.Tujuan di baliknya?

Simak deh! Kata, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi di DPR Kamis (19/8/2024) seperti dikutip oleh berbagai media massa, terdapat enam poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU ini.

Luar biasanya, revisi, katanya bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.

Ha ha ha... ternyata, demi harta, jabatan, kedudukan, mereka yang berbaju wakil rakyat, nyatanya hanya menggunakan kata DPR sebagai kedok untuk memuluskan hajat hidup mereka dan partainya.

Tetap menganggap, seolah rakyat Indonesia bodoh. Atau tetap menanggalkan etika dan moral, karena "pesanan" junjungannya memang harus begitu. Jadi, rasa malu pun sudah hilang. Demi bancakan uang rakyat, maka membuat aturan yang menguntungkan "mereka".

Media massa pun ramai menulis dan media televisi sibuk mengundang nara sumber atas situasi akal-akalan ini. Mereka pun menulis dan membicarakan bahwa:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara Kamis (19/9/2024). RUU yang disahkan dalam rapat paripurna itu, mengubah sejumlah perubahan ketentuan pasal di UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kendati ada enam poin perubahan, sepertinya lima poin lainnya hanya sekadar untuk kamuflase. Sebab satu poin yang sangat penting adalah  tidak adanya batasan jumlah kementerian.

Tujuannya, presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian sesuai keinginannya. Padahal dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34. Ketentuan diatur dalam Pasal 15 beleid tersebut.

Sedangkan dalam Pasal 15 beleid baru, jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan oleh presiden, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Di bagian bab penjelasan UU Kementerian Negara yang baru hanya ditekankan, pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara. Hmm.

Terdapat pula perubahan judul Bab VI UU Kementerian Negara menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya.

Berikutnya, ada Pasal 6A dan 9A yang tidak ada dalam beleid sebelumnya. Pasal ini menjadi landasan presiden membentuk kementerian tersendiri berdasarkan sub urusan pemerintahan tertentu.

"Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)," demikian bunyi Pasal 6A.

Dalam pasal 6 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.

Adapun Pasal 9A yang baru disisipkan dalam UU Kementerian Negara berbunyi "Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan".

Di bagian Bab Penjelasan UU Kementerian Negara terbaru, dijelaskan bahwa penerapan 9A memungkinkan unsur organisasi Direktorat Jenderal dapat diubah menjadi lembaga tersendiri, atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri.

Apa maksudnya?

Hebatnya lagi, Revisi UU Kementerian Negara juga menghapus penjelasan untuk Pasal 10 dalam beleid terdahulu yang bunyinya "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet". Ini apa maksudnya? Hayooo...

Atas kondisi ini, banyak pihak prihatin dan sedih dan angkat bicara. Sebab, revisi RUU Kementerian Negara ini nampak jelas apa tujuan dibaliknya. Lagi-lagi, demi balas budi, dibuatlah aturan yang memudahkan bagi-bagi jabatan tanpa batas. Tidak ada lagi slogan dari, oleh, dan untuk rakyat. Tetapi berganti menjadi "dari, oleh, dan untuk "mereka". Uang rakyat pun ramai-ramai untuk bancakan mereka.

Semoga revisi RUU Kementerian Negara membawa kemaslahatan dan keberkahan rakyat Aamiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun