Berikutnya, ada Pasal 6A dan 9A yang tidak ada dalam beleid sebelumnya. Pasal ini menjadi landasan presiden membentuk kementerian tersendiri berdasarkan sub urusan pemerintahan tertentu.
"Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)," demikian bunyi Pasal 6A.
Dalam pasal 6 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.
Adapun Pasal 9A yang baru disisipkan dalam UU Kementerian Negara berbunyi "Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan".
Di bagian Bab Penjelasan UU Kementerian Negara terbaru, dijelaskan bahwa penerapan 9A memungkinkan unsur organisasi Direktorat Jenderal dapat diubah menjadi lembaga tersendiri, atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri.
Apa maksudnya?
Hebatnya lagi, Revisi UU Kementerian Negara juga menghapus penjelasan untuk Pasal 10 dalam beleid terdahulu yang bunyinya "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet". Ini apa maksudnya? Hayooo...
Atas kondisi ini, banyak pihak prihatin dan sedih dan angkat bicara. Sebab, revisi RUU Kementerian Negara ini nampak jelas apa tujuan dibaliknya. Lagi-lagi, demi balas budi, dibuatlah aturan yang memudahkan bagi-bagi jabatan tanpa batas. Tidak ada lagi slogan dari, oleh, dan untuk rakyat. Tetapi berganti menjadi "dari, oleh, dan untuk "mereka". Uang rakyat pun ramai-ramai untuk bancakan mereka.
Semoga revisi RUU Kementerian Negara membawa kemaslahatan dan keberkahan rakyat Aamiin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H