BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yaitu kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain. Bila kesertaan BPJS dijadikan syarat membuat SIM adalah logis. Yang belum logis, masih banyak rakyat miskin yang bisa saja bekerja mencari nafkah dengan menjadi pengemudi motor/mobil, syaratnya wajib ada SIM, tapi untuk membuat SIM terganjal aturan wajib menjadi peserta BPJS aktif.
(Supartono JW.03062024)
Persoalan kelas BPJS akan berganti KRIS saja masih mencemaskan rakyat. Lalu, ada iuran Bapera yang dalihnya tabungan, langsung membikin rakyat di negeri ini menjerit. Bahkan akan ada demo.
Kini, rakyat pun harus siap-siap menghadapi cobaan berikutnya. Meski semua itu tujuannya baik, tapi apa benar, rakyat jelata yang harus terus diobok-obok. Ini negeri sudah merdeka. Bahkan mau usia ke-79 tahun lepas dari belenggu penjajah kolonial.
Tetapi mengapa terus lahir penjajahan terhadap rakyat? Seolah Indonesia masih di zaman kerajaan, di zaman penjajahan. Rakyat jelata yang masih hidup menderita dan miskin harta, terus ditekan dengan berbagai aturan yang memberatkan. Padahal buat makan sehari-hari saja susah.
Cobaan lagi
Kini rakyat jelata, harus siap-siap lagi tambah pusing, di tengah cobaan dan penderitaan yang konsisten, sementara para orang kaya harta yang miskin hati dan para pejabat parlemen dan pemerintahan terus hidup bergelimang harta. Pun tetap bertabiat pencuri, korupsi, dinasti, oligarki.
Saya kutip dari CNNIndonesia.com, Senin (3/6/2024), ternyata, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai syarat untuk mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.
Uji coba ini akan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang berlaku untuk perpanjangan masa berlaku dan pendaftaran SIM baru.
Luar biasa bukan? Cobaan apalagi ini, bagi rakyat Indonesia yang untuk makan sehari-hari saja susah?
Bahkan, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan apabila warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat kepengurusan SIM, maka pemohon SIM diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN.
Luar biasa. Rakyat miskin terus disiksa. Mengapa ada rakyat yang belum ikut BPJS dan ada yang BPJSnya tidak aktif? Jawabnya, kebanyakan, Â karena untuk makan sehari-hari saja susah. Karena di PHK dari pekerjaan, tidak punya pekerjaan, dll.
Ini David enak sekali bicara tentang mengaktifkan BPJS kesehatan demi syarat membuat SIM.
Coba simak:
"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana," ujar David, dikutip dari CNBC Indonesia.
David mengapresiasi Polri yang telah mengeluarkan regulasi tersebut untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Menurut David, langkah ini sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2022.
Ternyata, demi rakyat wajib menjadi peserta BPJS, banyak jalan menuju Roma bagi "penguasa". Seolah buta dan tuli, tidak punya hati. Sampai persoalan BPJS yang tidak mudah bagi rakyat miskin, malah dijadikan syarat membuat SIM.
Manfaat JKN meringankan
Memang, harus diakui bahwa selama satu dekade terakhir, Â dampak positif dari program JKN sangat terasa bagi masyarakat yang mampu membayar iuran BPJS, terutama yang mandiri. Ratusan juta masyarakat telah merasakan manfaat dari program ini, bahkan banyak yang terbantu menghindari kemiskinan akibat biaya kesehatan yang tinggi.
Oleh karena itu, pentingnya perlindungan jaminan kesehatan adalah hal yang memang wajib menjadi prioritas bagi rakyat. Pemerintah pun menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Memang, persyaratan kepesertaan JKN aktif ini tidak bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia memiliki perlindungan jaminan kesehatan. Tetapi, berapa juta rakyat yang tetap masih sulit membayar iuran BPJS.
Cek hasil uji coba
Adanya kebijakan Kepolisian Negara RI yang menetapkan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat dalam pengurusan SIM, dan akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, semoga dampaknya akan baik-baik saja bagi rakyat yang mampu, meski akan mempersulit bagi rakyat miskin.
Memang, rakyat pun sudah banyak yang tahu bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yaitu kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain. Peserta atau keluarganya harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk mendapatkan laporan kepolisian.
Jadi, bila kesertaan BPJS dijadikan syarat membuat SIM adalah logis. Yang belum logis, masih banyak rakyat miskin yang bisa saja bekerja mencari nafkah dengan menjadi pengemudi motor/mobil, syaratnya wajib ada SIM, tapi untuk membuat SIM terganjal aturan wajib menjadi peserta BPJS aktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H