Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran. "Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024, rakyat menjadi gundah memikirkan iuran KRIS nanti berapa?
Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan penerapan KRIS dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025. Semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3.
Perubahan menjadi KRIS, alasannya adalah hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran.
Penerapan kelas standar akan dilakukan secara bertahap. Sesuai data peta jalan implementasi KRIS, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).
Hingga saat ini, sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS. Kesepuluh rumah sakit tersebut, yaitu RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui KRIS, nantinya seluruh pelayanan di dalam rumah sakit akan disamakan. Salah satu contoh yang dipaparkan Budi, satu kamar hanya akan berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC. Budi bilang, cara tersebut dilakukan agar pasien tidak merasa sesak dan mendapatkan pelayanan terbaik. "Jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat jangan terlalu sesak. 4 tempat tidur ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," jelas Budi di kompleks DPR RI, pekan ini.
Iuran KRIS berapa?
KRIS sudah pasti akan diberlakukan pada Juli 2025. Pertanyaan rakyat pun menggema. Dengan fasilitas KRIS yang tujuannya demi kebaikan dan kenyamanan, kira-kira berapa iuran KRIS bagi setiap individu rakyat jelata setiap bulan?
Dengan iuran BPJS kelas 3 yang sekarang masih berjalan saja, rakyat masih banyak yang tidak mampu membayar. Otomatis tidak ikut menikmati BPJS kesehatan.
Semoga, uji coba Rumah Sakit sesuai pelayanan KRIS sesuai harapan. Semoga iuran KRIS benar-benar dikaji. Tidak membuat rakyat semakin keberatan dan kesusahan. Mau tidak mau KRIS akan berlaku. Kecuali Presiden mencabut kembali Perpres tentang KRIS.
Ayo Pemerintah! Dengar suara rakyat. Jangan berpikir demi kebaikan dan kenyamanan, tetapi ukurannya adalah orang kaya harta yang tidak kaya hati. Atau jangan-jangan, usulan berlakunya KRIS, karena mendengar suara hati orang kaya harta yang miskin hati dan pikiran? Atau karena upetinya?