Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat pendidikan nasional dan sosial. Konsultan pendidikan independen. Prakitisi dan Narasumber pendidikan. Praktisi Teater. Pengamat sepak bola nasional. Menulis di berbagai media cetak sejak 1989-2019. Ribuan artikel sudah ditulis. Sejak 2019 rehat menulis di media cetak. Sekadar menjaga kesehatan pikiran dan hati, 2019 lanjut nulis di Kompasiana. Langsung meraih Kompasianer Terpopuler, Artikel Headline Terpopuler, dan Artikel Terpopuler Rubrik Teknologi di Akun Pertama. Ini, Akun ke-Empat.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Iuran Kelas BPJS Dihapus, Siapkah Rakyat Jelata +62 Iuran KRIS?

14 Mei 2024   07:41 Diperbarui: 14 Mei 2024   08:53 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kebaikan dan kenyamanan adalah harapan semua rakyat di semua negara merdeka. Apakah penghapusan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 menjadi KRIS di negeri +62, demi kebaikan dan kenyamanan rakyat jelata yang sebagian besar, membayar iuran kelas 3 saja uang dari mana? Atau demi kebaikan dan kenyamanan siapa? Lalu, berapa iuran KRIS nantinya?

(Supartono JW.14052024)

Ingat-ingat!

Sebagai pengingat, terkait BPJS, ada rakyat yang masih berpikir bahwa BPJS dengan aturan-aturannya masih dianggap sebagai bentuk penjajahan kepada rakyat, di tengah Indonesia yang sudah merdeka, rakyat tetap miskin dan menderita, tetapi tetap tersiksa.

Iuran BPJS pun dianggap sebagai bentuk "upeti" atau pajak di zaman kerajaan, karena sakit atau tidak sakit, rakyat wajib membayar iuran BPJS sesuai kelasnya pada tanggal 1 sampai 10 setiap bulannya.

Sebab sudah diberlakukan, maka sejarah sudah mencatat bahwa program BPJS adalah wujud pemaksaan kepada rakyat untuk membayar upeti. Bagi rakyat yang melanggar aturan, bahkan dikenai denda. Ini bak sudah jatuh, tertimpa tangga.

Pemerintah bahkan menutup mata, iuran BPJS kelas 3, tetap sulit bagi sebagian besar rakyat yang statusnya" hari ini, bisa makan atau tidak?" Maksudnya, jangankan buat membayar iuran BPJS, buat makan hari ini saja, belum tentu ada.

Sudah menutup mata dan hati, sebab ukurannya adalah "mereka" yang bukan rakyat jelata, aturan BPJS pun, tahun 2025 dipastikan diganti. Mengatasnamakan kebijakan, apakah aturannya akan membuat pikiran dan hati rakyat jelata baik-baik saja dan merasa aman dan nyaman?

Selama ini, berapa banyak rakyat jelata yang tidak sanggup membayar iuran BPJS? Begitu sakit pun, harus membayar denda yang menumpuk dulu, untuk dapat menikmati pelayanan BPJS. Apakah Bapak Presiden tahu hal ini?

Kelas 1, 2, 3 resmi dihapus

Wahai rakyat Indonesia, siap-siap. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menjadi pengganti sistem kelas yang diberlakukan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Hal ini dipastikan setelah Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Perpres tersebut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Pasalnya, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai berlaku tahun 2025.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun