Dengan latar belakang yang memicu terjadinya perselisihan Pemilu Pilpres 2024, pun ada contoh MK pernah melakukan diskualifikasi kandidat dalam Pemilu, akankah MK rendah hati mengakui kesalahan, karena menjadi penyebab masalah sengketa Pemilu 2024. Lalu mengabulkan petitum pemohon?
Rasa-rasanya, bila hati nuraninya "bersih", mau mengakui kesalahan, maka dalam sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024), MK akan mengabulkan petitum.
Kita tunggu, apakah MK akan menjadi Mahkamah Konstitusi yang adil. Membela yang benar adalah benar. Yang salah adalah salah?
Petitum adalah bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan.
Kita lihat, setelah putusan MK, 22 April 2024, Indonesia ke depan akan menjadi negeri seperti apa?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H