Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menunggu MK, Adil atau Memihak?

20 April 2024   19:17 Diperbarui: 20 April 2024   19:19 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan latar belakang yang memicu terjadinya perselisihan Pemilu Pilpres 2024, pun ada contoh MK pernah melakukan diskualifikasi kandidat dalam Pemilu, akankah MK rendah hati mengakui kesalahan, karena menjadi penyebab masalah sengketa Pemilu 2024. Lalu mengabulkan petitum pemohon?

Rasa-rasanya, bila hati nuraninya "bersih", mau mengakui kesalahan, maka dalam sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024), MK akan mengabulkan petitum.

Kita tunggu, apakah MK akan menjadi Mahkamah Konstitusi yang adil. Membela yang benar adalah benar. Yang salah adalah salah?

Petitum adalah bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan.

Kita lihat, setelah putusan MK, 22 April 2024, Indonesia ke depan akan menjadi negeri seperti apa?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun