Sementara pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2015 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan. "Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada jalur dengan batas yang ditetapkan".
Mengapa masih terus terjadi?
Meski sudah ada peraturan tentang fungsi lajur di jalan tol, pengemudi yang bertindak lane hogger, nampaknya, menurut saya akan terus melakukan lane hogger, bila tidak ada tindakan dari Polisi yang menertibkan.
Sebab mengemudi dengan cara lane hogger, jelas-jelas melanggar peraturan, mengapa sampai detik ini, belum pernah saya dengar ada tindakan Tilang dari Kepolisian. Bila, Kepolisian memberi informasi secara khusus kepada masyarakat tentang penggunaan lajur jalan tol sesuai fungsinya, lalu masyarakat yang melanggar akan dikenakan Tilang, saya pikir, masyarakat yang masih bodoh/belum paham/masa bodoh, akan tergerak pikiran dan hatinya, tertib aturan dalam menggunakan lajur di jalan tol.
Ayo Pak Polisi, umumkan kepada masyarakat, bahwa pengemudi yang bertindak lane hogger, melanggar peraturan fungsi lajur di jalan tol, akan ditindak dengan Tilang Elektronik.
Jangan biarkan, para pengemudi yang melanggar peraturan di jalan tol, masih bebas berkeliaran di jalan tol, meresahkan dan membahayakan pengemudi jalan tol lain yang mengikuti peraturan.
Pak Polisi, tindak tegas para pengemudi lane hogger, yang memiliki andil terjadinya kecelakaan beruntun di jalan tol. Juga membuat tidak nyaman pengemudi lain berkendara di jalan tol.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H