jalan tol masih sama. Di beberapa media, juga ada yang mengulas tentang keluhan para pengguna jalan tol ini, yaitu tentang pengemudi yang mungkin masih bodoh memahami lajur-lajur di jalan tol.Â
Pagi ini, Minggu (14/4/2024) seperti musim balik lebaran tahun-tahun sebelumnya, keluhan penggunaAtau pura-pura masa bodoh dengan tidak memperhatikan fungsi lajur di jalan tol. Baik pengemudi yang masih bodoh atau masa bodoh ini, memang cukup membuat pengemudi lain terganggu, karena keberadaan mereka di jalan tol justru menjadi "pengganggu dan membahayakan" pengemudi lain.
Fungsi dan lane hogger
Bagi yang masih belum memahami fungsi lajur jalan tol, Â sebelum mengemudi di jalan tol, pahamilah bahwa jalan tol terdiri dari beberapa lajur. Tiap lajur difungsikan sesuai peruntukannya sendiri.
Lajur paling kanan hanya digunakan untuk mendahului/menyalip kendaraan lain. Lajur tengah atau kiri untuk kendaraan yang kecepatan lebih rendah. Namun, kenyataannya, seperttinya, banyak pengemudi yang belum paham/atau belum tahu/masa bodoh, soal fungsi lajur kanan jalan tol.
Hingga musim balik Lebaran 1445 Hijriah, Minggu (14/4/2024) ternyata, tetap masih banyak pengemudi yang menjalankan mobil konstan, bahkan cenderung lambat, tanpa kepentingan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya.
Bahkan atas kondisi ini, ada beberapa akun Instagram yang mengunggah video mobil mobil low cost green car (LCGC) melaju konstan di lajur kanan. Juga ada yang mengunggah video lainnya, memperlihatkan bus melaju dengan kecepatan rendah di lajur kanan.
Saya sendiri, sangat sering menemukan pengemudi meresahkan ini, melakukan cara mengemudi lane hogger, di hari-hari biasa di jalan tol. Lane hogger adalah kegiatan mengemudi di jalan tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan.
Padahal sesuai peraturan, lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului atau kecepatan lebih tinggi. Saat pengemudi memacu kendaraan, walaupun sudah maksimum kecepatannyq, jika tidak sedang dalam posisi mendahului atau situasi lajur sebelah kiri kosong, wajib kembali ke lajur kiri.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.
Lebih jelas lagi, pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain. "(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain".