Google Trends adalah grafik statistik pencarian Web yang menampilkan popularitas topik pencarian pada kurun waktu tertentu. Hasil dapat ditampilkan menurut kota, wilayah atau bahasa. Berita-berita terkait topik yang menjadi tren juga ditampilkan di sini. Dengan aplikasi ini, pengguna bisa membandingkan topik-topik favoritnya dengan topik-topik yang diminati di seluruh dunia. Google Trends juga akan menampilkan seberapa sering suatu topik muncul di Google News, dan di kawasan mana topik tersebut paling banyak dicari.
Mas Nadiem, saat kontroversi tentang Ekskul Pramuka belum sepenuhnya reda di tengah opini pro dan kontra berbagai pihak dan masyarakat, lalu langsung dimunculkan informasi tentang seragam sekolah baru. Tetapi, gagal dipahami oleh media, maka Google Trends itulah tolok ukurnya.
Kecewa yang menumpuk
Sebagian besar masyarakat sudah kecewa dengan diberlakukannya Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional, yang disimpulkan, memaksakan diri, karena masih ada banyak hal yang belum siap.
Dalam kondisi kecewa, tidak nyaman, kemudian, pikiran masyarakat pun dihajar lagi oleh kebijakan tentang Ekskul Pramuka yang langsung menciderai berbagai pihak. Karena ekskul pramuka masih dianggap sebagai produk pendidikan yang mencerdaskan dan membuat peserta didik berbudi pekerti luhur.
Namun, persoalan seragam sekolah, tahu-tahu ikut dijadikan topik berita. Disemai di tengah masyarakat oleh media massa, yang sebagian besar belum merasakan terdidik. Masih miskin pikiran, miskin hati, dan miskin harta.
Gagal paham
Berdasarkan keterangan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kemendikbudristek, tidak ada aturan soal seragam baru 2024. Keputusan ini diatur melalui Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dengan status masih berlaku.
Namun, diperbarui dalam peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024, karena diberlakukannya Kurikulum Merdeka pada PAUD, Pendidikan Sekolah Dasar, dan Pendidikan di Indonesia. Sehingga, aturan seragam sekolah 2024 yang berlaku, adalah tetap sesuai Permendikbudristek No 50 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut bahkan dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur mengenai seragam sekolah yang bersifat membebani orang tua atau wali siswa. Tidak ada aturan untuk wajib membeli seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
Berdasarkan aturan tersebut, pakaian seragam sekolah dari mulai SD hingga SMA/SMK/SLB di Indonnesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain dua seragam tersebut, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa khas sekolahnya. Untuk seragam pakaian adat, mau lengkap atau modifikasi, dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Tidak ada pemaksaan.