Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

1445 H (27) Waktu dan Tempat yang Benar

6 April 2024   08:13 Diperbarui: 6 April 2024   08:46 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait dana operasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, anggaran kegiatan kunjungan kerja dan bantuan sosial yang dibagikan Presiden Joko Widodo berasal dari dana operasional presiden.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat memberikan jawaban di hadapan MK dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jumat (5/4/2024).

"Bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos, anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN," kata Sri Mulyani, Jumat.

Sri Mulyani menyampaikan, dasar hukum dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.

Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2008. Ia menyebutkan, dana kemasyarakatan persiden itu dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan "Dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," kata Sri Mulyani.

Itu adalah jawaban Sri Mulyani atas pertanyaan, hakim MK Saldi Isra yang bertanya kepada Sri Mulyani dan tiga menteri lain yang dihadirkan dalam sidang hari ini mengenai sumber anggaran kegiatan kunjungan kerja presiden.

"Kira-kira ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan-kunjungan Presiden itu yang dari mana saja? Pak Menko dan Ibu Menteri, ini satu yang terkait langsung dengan permohonan yang diajukan kedua pemohon," ujar Saldi.

Sebab, dalam permohonannya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama mendalilkan bahwa kunjungan kerja Jokowi berpengaruh terhadap kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Waktu dan saat tidak tepat

Jujur, sebagai rakyat jelata, saya juga baru tahu, ternyata dana operasional yang juga dari uang rakyat itu pun, digunakan di saat dan waktu yang tidak tepat, seperti program bansos. Presiden dan para menterinya ini, sepertinya memang sudah satu pikiran, tidak berpikir hal itu sangat sensitif bagi rakyat. Tetapi mereka tetap menjalankan program bansos dan penggelontoran dana operasional dengan berlindung di balik UU dan peraturan, yang juga mereka ciptakan sendiri.

Saya melihat, kehadiran empat menteri yang dihadirkan dalam sidang, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, sepertinya, maaf. Tidak jujur dengan hati nuraninya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun