Di tengah euforia Pilpres 2024, sepertinya rakyat di negeri ini ada yang belum tahu bahwa di RI ada hari besar bernama Hari Bela Negara (HBN) yang diperingati setiap tanggal 19 Desember, dan belum, bahkan tidak populer. Karenanya, pada Selasa (19/12/2023) HBN diperingati untuk yang ke-17 kali. Ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006.
Sesuai latar belakangnya, penetapan 19 Desember sebagai HBN, berakar dari peristiwa pembentukan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), yang dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam semangat bela negara.
Sesuai latar belakang dan akarnya, maka implementasi dari HBN sesuai pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN) dapat melalui berbagai sektor, seperti pendidikan, masyarakat, dan dunia kerja, dengan nilai dasar atau unsur dasar pelaksanaan bela negara, di antaranya:
(1) Cinta tanah air.
(2) Sadar berbangsa dan bernegara.
(3) Setia pada pancasila sebagai ideologi negara.
(4) Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
(5) Memiliki kemampuan awal bela negara.
Pertanyaannya, selain rakyat di negeri ini ada yang belum tahu bahwa di RI ada peringatan HBN, terkait nilai atau unsur dasar pelaksanaan bela negara ini, apakah selama ini sudah tersosialisasi ke rakyat Indonesia melalui berbagai jalur? Seperti jalur pendidikan formal SD sampai Perguruan Tinggi, lingkungan masyarakat mulai dari tingkat keluarga, RT, RW, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga tingkat provinsi?
Berikutnya, sebab ada rakyat yang tidak tahu ada peringatan HBN, apalagi mengenal nilai atau unsur dasar pelaksanaan bela negara karena tidak tersosialisasi melalui jalur pendidikan formal, tentu, rakyat pun banyak yang tidak tahu sejarah tentang HBN.
Padahal peringatan HBN bahkan sudah ada dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006.
Apakah rakyat Indonesia yang masih aktif menempuh pendidikan formal mau pun sudah tidak menempuh pendidikan formal, sudah pernah membaca tentang sejarah HBN?
Sejarah HBN
Sejarah HBN ini bisa ditemukan di situs kemhan.go.id. Tentang HBN dijelaskan bahwa pada tanggal 19 Desember 1948, tercatat peristiwa Agresi Militer II yang dilancarkan oleh Belanda, dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara Indonesia.
Kisahnya, Belanda melancarkan serangan ke Ibu Kota Indonesia yang saat itu terletak di Kota Yogyakarta. Dalam serangannya, Belanda juga melakukan penangkapan terhadap tokoh-tokoh nasional seperti; Presiden Indonesia Ir. Soekarno, Wakil Presiden Indonesia Drs. Mohammad Hatta, dan Perdana Menteri Mr. Sutan Syahrir.
Akibat peristiwa Agresi Militer II pada 19 Desember 1948 itu adalah jatuhnya ibu kota negara. Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah Indonesia membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.
Soekarno memberikan mandat kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara untuk memimpin pemerintahan dengan membentuk dan mendeklarasikan berdirinya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia PDRI di Bukittinggi, Padang, Sumatera Barat.
Kisah Agresi Militer Belanda yang kedua, setelah NKRI menyatakan merdeka pada 17 Agustus 1945, menjadikan Pemerintah Indonesia menjadikan tanggal 19 Desember diperingati sebagai HBN.
HBN ke-17 bukan 75
Pasalnya, Bela Negara adalah sebuah tekad, sikap, perilaku dan tindakan warga negara, baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI Tahun 1945) dari ancaman.
Untuk itu, dikutip dari Panduan Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-75 Tahun 2023, dari situs Kemhan.go.id. tema Hari Bela Negara 2023 adalah 'Kobarkan Bela Negara untuk Indonesia Maju'.
Melalui artikel ini, saya mengingatkan bahwa, bila tentang peringatan HBN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2006, maka peringatan HBN 2023, baru yang ke-17 bukan ke-75.
HBN diperingati siapa?
Selanjutnya, terkait tema HGN ke-17 2023, bila dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, peringatan Hari Bela Negara merupakan salah satu program Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN) yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, Pemda, TNI dan Polri setiap tahun sebagai bagian dari Rencana Induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara kurun waktu 2020 - 2045.
Atas Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2023, apakah peringatan HBN ke-17 2023 dengan temanya, sudah benar-benar diperingati di setiap Kementerian/Lembaga, Pemda, TNI dan Polri?
Sayang, peringatan HBN yang sangat strategis bila melihat 5 nilai atau unsur dasarnya untuk bela negara, tidak ada aturan untuk diperingati juga di sekolah/perguruan tinggi, sebagai pusat regenerasi bangsa di negeri ini. Sebab, sesuai Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2023, peringatan HBN hanya untuk Kementerian/Lembaga, Pemda, TNI dan Polri.
Mengapa peringatan HBN tidak untuk generasi penerus bangsa melalui jenjang pendidikan formal dan nonformal? Tidak juga untuk masyarakat dari tingkat RT sampai provinsi? HBN vital untuk generasi penerus bangsa, tetapi tidak populer.
Sayang. Saya melihat, implementasi peringatan HBN ke-17 dan temanya juga hanya menjadi sekadar slogan, terlebih bersamaan, sedang berlangsung proses politik menuju 2024. Yang terjadi bukan Bela Negara, tetapi Bela dukungan pilihan politik bagi yang tidak golput. Bela harta benda yang bukan miliknya. dan bela-bela yang lain.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H