Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

(16) Usaha, Ikhtiar: Pengobatan Alternatif Ida Dayak dan Hukuman Ringan FIFA

7 April 2023   10:09 Diperbarui: 7 April 2023   10:14 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Jenderal (Purn) Hendropriyono, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), mengakui kehebatan pengobatan Ida Dayak. Kehebatan Ida Dayak merupakan suatu kearifan lokal yang harus diangkat sebagai tradisi unggul.

Hendropriyono membuktikan langsung pengobatan Ida Dayak.
Ia mengaku mengalami sakit pada bagian dengkulnya dan sembuh.

(3) Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, tidak mempermasalahkan soal viralnya pengobatan Ida Dayak.
Justru, ia mengundang langsung Ida Dayak ke Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad Cilodong, Depok, Jawa Barat, untuk memberikan pengobatan kepada warga sebagai wujud bakti sosial. Pasalnya, bagi Yudo, pengobatan menggunakan cara apapun, medis atau tradisional, tetap diperbolehkan.

(4) Budayawan Dayak, Suhu Wima, mengatakan Ida Dayak dalam pengobatannya menggunakan cara yang diyakininya untuk menyembuhkan pasien, yaitu memakai gaibnya dia untuk bekerja membantu mengobati orang dan melakukan pengobatan secara benar.

Menyoal adanya ritual tari yang dilakukan Ida Dayak sebelum mengobati pasien, itu dalam rangka mengundang gaib supaya datang. Sementara terkait minyak yang digunakan Ida Dayak untuk mengobati pasiennya, minyak tersebut sudah dimasukkan ke dalam ritual Ida Dayak. Sudah dirajai, dibacain. Seperti saat ke dokter, dokter memberi obat.

Mengingat Ida Dayak melakukan praktik pengobatan tradisional,
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara seperti yang dikutip beberapa media pada Rabu (5/4/2023). Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan pemerintah melalui dinas kesehatan setempat bakal melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (Hatra) agar mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).

Pembinaan termasuk pengawasan koordinasi melalui dinas kesehatan. Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas yaitu, ketrampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan hal tersebut pembinaannya agar masyarakat tidak dirugikan.

Setali tiga uang, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menjelaskan ilmu-ilmu lain di luar kedokteran bisa disebut dengan pengobatan tradisional komplementer. Rata-rata, tidak memerlukan pemeriksaan menyeluruh dalam menangani pasiennya. Termasuk cara pengobatan yang dilakukan oleh Ida Dayak sebagai hal yang salah atau benar secara medis. Sebab, dasar yang dipakai untuk pengobatanya pun sudah sangat berbeda.Dalam konteks ini, kita mengapresiasi sebagai landasan sosiologis terkait pengobatan yang dilakukan ibu Ida. Tapi secara kedokteran ini tidak ada kaitannya," kata Adib ke awak media Gedung PB IDI, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).

Ida Dayak berterima kasih

Dalam tangkapan layar akun TikTok @idadayak7, Ida Dayak mengucapkan terima kasih kepada orang yang sudah mendoakannya dan menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa membalas komentar dari warganet di media sosial maupun pesan pribadi.

Ida Dayak pun mengharapkan masyarakat tidak mencari dan mendatanginya jika jaraknya jauh. Sebab
khawatir hal tersebut akan sia-sia karena ditakutkan tidak sesuai harapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun