Kreativitas dan inovasi selalu lahir dari eksperimen. Banyak catatan menulis, kebanyakan dari eksperimen berakhir dengan kegagalan. Tetapi, menghukum kegagalan dari sebuah eksperimen. Artinya, mengerdilkan eksperimen dan tanpanya tidak akan pernah ada kreativitas dan inovasi.
(Supartono JW.27092022)
Sebutan Tim Bayangan yang kemudian diluruskan dan diakui salah istilah, sejatinya saya sebut sebagai bukti kreativitas dan Inovasi nyata sang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi (Menristekdikti) Nadiem Anwar Makarim. Pasalnya, sejak Indonesia merdeka, inilah kali pertama Menristekdikti membuat terobosan di bidang pendidikan, menyelaraskan dengan kemajuan zaman dan teknologi.Kreatif dan inovatif, berani tabrak aturan!
Kasus Tim Bayangan di Kemenristekdikti yang digagas Nadiem, bila dihubungankan dengan peraturan, tata cara dll, tentu akan terjadi benturan dan kesalahan di sana-sana. Namun, bicara tentang kreatif dan inovatif, kuncinya memang harus berani membuat sesuatu yang baru. Dan, pasti akan menabrak aturan yang sudah ada.
Coba simak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tentang kata kreatif dan inovatif itu. Kreatif adalah memiliki daya cipta; memiliki kemampuan untuk menciptakan, bersifat (mengandung) daya cipta. Di mana setiap langkah kreatif menghendaki kecerdasan otak dan imajinasi. Sementara inovatif berarti bersifat memperkenalkan sesuatu yang baru, bersifat pembaruan (kreasi baru).
Sesuai maknanya, maka bicara tentang kreatif dan inovatif, tentu sesuatu yang awalnya belum ada, dibuat menjadi ada. Maka, risikinya akan menabrak berbagai hal bila sesuatu yang kreatif dan inovatif itu diterapkan.
Kasus kreatif dan inovatif, sepanjang zaman akan berlaku sama, yaitu menabrak aturan, etika, regulasi, dll yang sudah ada. Dengan begitu, apa yang dilakukan oleh Nadiem dengan Tim Bayangan, menurut saya tidak salah sesuai definisi kreatif dan inovatif. Sebab, saya sendiri berkali-kali, dalam pekerjaan, selalu berani menabrak aturan demi terwujud praktik hasil kreativitas dan inovasi itu.
Bila pada akhirnya ada pihak yang mempermasalahkan upaya kreatif dan inovatif yang dianggap salah prosedur dan menuduh dengan hal-hal negatif, sampai dianggap ada upaya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), itu adalah risiko dari sebuah upaya kreatif dan inovatif.
Sebab kreatif dan inovatif akan berurusan dengan kesalahan aturan dll, maka sumber daya manusia (SDM) Indonesia, banyak bersembunyi di balik peraturan/regulasi untuk tidak berbuat salah dengan melakukan terobosan kreatif dan inovatif. Padahal memang dasarnya malas, tidak cerdas intelegensi, personality, lemah literasi, matematika, dan sains.
Kreatif dan inovatif lebih cepat dari aturan
Kreativitas, inovasi, dan perkembangan teknologi sedemikian cepat dan akan selalu menuntut perubahan. Dalam banyak kasus kecepatan kreativitas dan inovasi, para pelakunya (di dunia pendidikan, dunia usaha, dll) utamanya yang bergerak di bidang teknologi, lebih cepat dibandingkan dengan kecepatan birokrasi untuk membuat peraturan dan prosedur yang bisa memayungi praktik para pelakunya yang belum pernah ada.