Sudah diprediksi oleh banyak "pihak" dan mayarakat, menyoal kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, untuk tuntutan kali kedua, sudah disebut jauh hari, bahwa kali ini Presiden Jokowi sebagai penandatangan kenaikan iuran itu yang akan menang.
Ternyata, prediksi yang bukan tanpa alasan itu terbukti, dan kali ini Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI) yang akan dikalahkan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga skornya menjadi 1-1.
Apakah akan ada pihak seperti KPDCI yang mau berjuang kembali untuk kepentingan rakyat karena KPDCI telah dikalahkan oleh MA? Sepertinya, tidak akan ada, melhat lawannya siapa.
Namun, berdasarkan pengalaman, dalam situasi dan kondisi seperti demikian, rasanya mubazir dan buang-buang waktu, tenaga, dan materi saja, bila mau menuntut pihak yang menyelenggarakan pemerintahan.
Sejak Presiden Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan naik lagi per 1 Juli 2020, sejatinya, sudah jutaan peserta BPJS Kesehatan yang langsung pindah atau turun kelas. Bahkan, dari kelas jutaan peserta kelas 1 langsung loncat turun ke kelas 3, apalagi yang dari kelas 2.
Sehingga, bila pada akhirnya prediksi KPDCI akan kalah di MA, sudah diantisipasi olah masyarakat dengan cara pindah/turun kelas. Dengan kondisi demikian, apakah ada artinya iuran BPJS Kesehatan dinaikkan bila pesertanya malah berbondong turun kelas dengan iuran yang lebih murah?
Jadi, bila sekarang KPDCI kalah, masyarakat memang sudah mahfum.
Sebab, dari informasi yang saya lansir dari laman Mahkamah Agung, Senin (10/8/2020), Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kenaikan iuran  sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Oleh sebab itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku.
Dalam laman resmi MA juga dijelaskan bahwa perkara bernomor 39P/HUM/2020 tersebut diketok pada 6 Agustus 2020. Hakim yang memutus perkara adalah Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyuandi, dan Supandi.
Atas keputusan tersebut, meski belum ada salinannya, maka KPDCI jelas tak dapat mengajukan banding, sebab, suatu perkara judicial review yang sudah diputus oleh MA tak dapat diujikan kembali.
Yang pasti, sejatinya keputusan MA yang mengalahkan KPDCi dan memenangkan pemerintah Jokowi, tidak begitu ditunggu-tunggu oleh rakyat, karena jauh hari rakyat sudah tahu keputusannya akan begini.Â