Sampai-sampai Pramono menjelaskan setelah rakyat "tertawa". Apa coba alasan yang aneh ini? Saya kutip saja yang dirilis dari Okezone.com (21/7/2020).
Pertama, keputusan ini berupa perpres No 82 tahun 2020, secara bagan organisasi semua bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo dan presiden langsung yang akan mengendalikan, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Di bawah presiden ada Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, yang dibantu para wakilnya yakni, ada Menko Polukam, Menko Maritim Investasi, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
"Setelah itu ada ketua pelakasana yang daily kebijakan arahan presiden dan komite kebijakan, akan dipimpin dan bertanggung jawab di lapangan, yakni Pak Erick Tohir," kata Pramono.
Wah seru juga ternyata alasannnya ya? Lanjut Pramono, di bawah ketua pelaksana ada dua satuan tugas, yang pertama adalah satuan tugas covid-19 dijabat oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah ketua gugus tugas, kemudian ada satgas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional yakni, Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin.
"Nah, di bawah pak Doni ada satgas penanganan daerah yang secara langsung terintegrasi di bawah Perpres 82 tahun 2020. Semua telah diatur di dalam perpres secara rinci," tuturnya.
Ternyata pak Doni tetap saja di satuan tugas Covid-19, ya?
Kok, Presiden sampai harus repot-repot membubarkan Gugus Tugas dan mengganti Komite yang meski ditambah adanya divisi pemulihan ekonomi, kan tanpa hal tersebut juga sudah ada wewenang sesuai tugas para menterinya. Ini kok Perpres jadi seperti mengada-ada saja.
Coba simak alasan mengapa harus lahir Perpres baru dan membubarkan Gugus Tugas?Â
Pramono mngungkap "Kenapa gugus tugas, kenapa satuan tugas. Saya jelaskan, kalau gugus tugas itu berdiri sendiri, waktu itu dibuat Kepres maka itu dibentuk gugus tugas.Â
Nah, karena sekarang ini dibuat Perpres, maka dibentuklah satuan tugas, dan tentunya satgas ini tidaklah berdiri sendiri, tetapi ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerja, tanggung jawab dan bagaimananya itu sama," jelasnya.