Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagaimana Membuat Rakyat Percaya, Bukan Mengganti Gugus Tugas dengan Istilah Lain

23 Juli 2020   09:05 Diperbarui: 23 Juli 2020   08:54 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai-sampai Pramono menjelaskan setelah rakyat "tertawa". Apa coba alasan yang aneh ini? Saya kutip saja yang dirilis dari Okezone.com (21/7/2020).

Pertama, keputusan ini berupa perpres No 82 tahun 2020, secara bagan organisasi semua bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo dan presiden langsung yang akan mengendalikan, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Di bawah presiden ada Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, yang dibantu para wakilnya yakni, ada Menko Polukam, Menko Maritim Investasi, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

"Setelah itu ada ketua pelakasana yang daily kebijakan arahan presiden dan komite kebijakan, akan dipimpin dan bertanggung jawab di lapangan, yakni Pak Erick Tohir," kata Pramono.

Wah seru juga ternyata alasannnya ya? Lanjut Pramono, di bawah ketua pelaksana ada dua satuan tugas, yang pertama adalah satuan tugas covid-19 dijabat oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah ketua gugus tugas, kemudian ada satgas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional yakni, Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin.

"Nah, di bawah pak Doni ada satgas penanganan daerah yang secara langsung terintegrasi di bawah Perpres 82 tahun 2020. Semua telah diatur di dalam perpres secara rinci," tuturnya.

Ternyata pak Doni tetap saja di satuan tugas Covid-19, ya?

Kok, Presiden sampai harus repot-repot membubarkan Gugus Tugas dan mengganti Komite yang meski ditambah adanya divisi pemulihan ekonomi, kan tanpa hal tersebut juga sudah ada wewenang sesuai tugas para menterinya. Ini kok Perpres jadi seperti mengada-ada saja.

Coba simak alasan mengapa harus lahir Perpres baru dan membubarkan Gugus Tugas? 

Pramono mngungkap "Kenapa gugus tugas, kenapa satuan tugas. Saya jelaskan, kalau gugus tugas itu berdiri sendiri, waktu itu dibuat Kepres maka itu dibentuk gugus tugas. 

Nah, karena sekarang ini dibuat Perpres, maka dibentuklah satuan tugas, dan tentunya satgas ini tidaklah berdiri sendiri, tetapi ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerja, tanggung jawab dan bagaimananya itu sama," jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun