Konspirasi antara penegak hukum dengan pengusaha tak ubahnya kongkalikong antara partai dan para elitenya dengan para "cukong" yang tak lain juga para pengusaha.
Sehingga bila ada ungkapan "penegakan hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas". Bagaimana mau tajam ke atas? Bila para penegak hukum malah diberikan berbagai keuntungan oleh para pengusaha dan cukong.Â
Jadi, boleh dibilang, selama ini penegak hukum di Indonesia ini hanya bekerja untuk menertibkan dan menghukum rakyat kecil yang melanggar hukum. Tetapi untuk para pengusaha dan cukong, bila melanggar hukum, malah akan menjadi "lahan" bagi para penegak hukum.
Mungkin harus lahir ungkapan baru, bahwa "penegak hukum itu hadir hanya untuk rakyat jelata, bukan untuk kalangan "mereka".
Penegak hukum juga hanya untuk kepentingan parlemen, pemerintahan, dan partai politik karena didukung oleh pengusaha dan cukong, bukan untuk kepentingan rakyat. Itulah, yang kini semakin dipahami oleh rakyat Indonesia.
Maka tak heran bila Sunyoto Usman menyebut bahwa masalah penegakan hukum ini bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan, pasalnya lembaga peradilan di Indonesia masih rapuh dan memerlukan pembenahan.
"Lembaga peradilan kita masih rapuh (kepolisian, pengadilan, dan penjara). Perlu pembenahan rekrutmen penegak hukum," ungkapnya.
Lalu, siapa yang dapat menghentikan praktik konspirasi dan kongkalikong yang bahkan sudah mendarah daging di penegak hukum dan lembaga peradilan kita yang terus semakin tumpul ke atas?
Berharap kepada parlemen dan pemerintah? Rasanya mustahil, karena kini masyarakat sudah kuat pemahamannya bahwa "mereka" itu adalah "paket lengkap" yang akan sulit disentuh oleh rakyat.
Siapa yang memegang tampuk kekuasaan dan memiliki skenario,  sekaligus sebagai sutradara, maka "merekalah" yang dapat mengendalikan  tumpulnya hukum ke atas di Indonesia,Â
Bila tiga jenderal yang kini dicopot dari jabatan karena adanya konspirasi dengan Djoko Tjandra, kira-kira hukuman apa yang akan diberikan kepada tiga jenderal itu selain dicopot dari jabatan? Harus ada hukumannya bukan? Lalu, bila tiga jenderal itu divonis hukuman, apa benar di luar tiga jenderal ini tidak ada penegak hukum lain yang terlebat lagi?