Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mau Tak Normal, PSBB, Masa Transisi, New Normal, Masyarakat Tetap Normal-normal Saja

16 Juni 2020   17:52 Diperbarui: 16 Juni 2020   18:04 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Selain itu, ada tindakan-tindakan yang tidak bisa ditawar untuk menentukan new normal, yaitu: isolasi cepat dari semua kasus yang diduga dan dikonfirmasi, perawatan klinis yang sesuai untuk mereka yang terkena Covid-19, pelacakan kontak ekstensif dan karantina semua kontak, setidaknya 80 persen kasus baru dilacak dan kontaknya dikarantina dalam 72 jam setelah konfirmasi, setidaknya 80 persen kontak kasus baru dipantau selama 14 hari, memastikan bahwa orang sering mencuci tangan; memakai masker di tempat umum dan tempat kerja; serta menjaga jarak fisik minimal 1 meter dari yang lain.

WHO juga mencatat yang terjadi di Indonesia, dilaporkan dalam situation report tersebut, jumlah kasus yang dilaporkan setiap hari tidak sama dengan jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 pada hari itu, sebabnya karena pelaporan hasil yang dikonfirmasi laboratorium dapat memakan waktu hingga satu minggu sejak pengujian.

Oleh karena kondisi ini, bila Indonesia mau menerapkan new normal, WHO memberikan panduan dan perlindungan dasar new normal untuk orang, antara lain: Setiap orang harus sering-sering membersihkan tangan dengan gosok atau sabun dan air berbasis alkohol, menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut, pertahankan jarak fisik, setidaknya 1 meter dari orang lain, tinggalkan rumah hanya untuk kebutuhan esensial dan bila memungkinkan bekerja dari rumah, jika keluar rumah, di tempat umum dan tempat kerja, dan kenakan masker kain (non-medis).

Penggunaan masker medis harus dipertimbangkan untuk populasi yang rentan, yaitu: orang berusia lebih dari 60 tahun, orang dengan kondisi yang mendasarinya (penyakit kardiovaskular, diabetes, penyakit paru-paru kronis, penyakit serebrovaskular, kanker, dan imunosupresi).

Kendati WHO telah membeberkan Indonesia Situation Report yang diterbitkan 10 Juni 2020, salah satu poinnya menyebutkan mengenai new normal dan bahkan memberikan dukungan panduan perlindungan bagi orang-orang atau masyarakat Indonesia, bisa jadi WHO tidak mengetahui pasti kondisi dan sikap asli sebagian besar masyarakat Indonesia yang masih tetap bersikap normal seperti tidak dalam kondisi pandemi corona.

Yang tahu hanya masyarakat Indonesia sendiri. Sejak corona datang dan menyebar di Indonesia, yang seharusnya kondisinya menjadi tak normal karena ada PSBB, kini bergeser ke masa transisi new normal, sebenarnya bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, mereka tak peduli mau tak normal, masa transisi, apalagi new normal, sebab masyarakat asyik-asyik saja, normal-normal saja. Jalan raya macet, pasar padat dll. Siapa yang bikin masyarakat jadi begitu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun