Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

(8) Ramadan Tak Biasa, PSBB, dan Larangan Mudik Menyulitkan

1 Mei 2020   00:13 Diperbarui: 1 Mei 2020   00:04 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: doc.Supartono JW

Bahkan, biasanya, warung yang dibuka menjelang maghrib, saat pukul 20.30/21.00, dagangan pecel lele dan pecel ayamnya sudah ludes. Ternyata, penjual pecel lele tersebut, terjebak peraturan PSBB dan larangan mudik. 

Penjual yang lebih dikenal dengan panggilan "Tibo" karena mirip pesepak bola nasional, sebelum diterapkan PSBB dan peraturan mudik, ternyata sudah pulang kampung dulu mengantar anak dan istrinya demi terhindar dari corona. Begitu Tibo, mencoba kembali ke Depok dan bermaksud membuka usahanya menjelang Ramadan, ternyata saat diperjalanan, kena cekal peraturan mudik dan harus putar balik ke daerahnya. 

Akhirnya, Tibo menginformasikan kondisi.yang sangat memprihatinkan kepada penjual kelapa muda yang warungnya dalam satu deretan ruko sewaan tersebut. Untuk titip ruko/warung dan mericek barang-barang perkakas jualan pecel lelenya. 

Nasib Tibo cukup tragis. Sudah dalam kondisi sulit, selama ini hanya usaha pecel lele untuk menghidupi anak istri dan keluarganya, namun tak dapat kembali berjualan. Jangankan berjualan, kembali ke ruko/warungnya saja tidak bisa. Lalu, di kampung juga mau berbuat apa, sementara perkakas dan modal untuk jualan semua ada di Depok. 

Pertanyaannya, berapa banyak sosok seperti Tibo yang sudah memiliki usaha dan pelanggan di Jabodetabek, namun terjebak tak dapat kembali ke Jabodetabek. 

Kisah lain, akibat corona, dilansir dari kompas.com, (23/4/2020),  sebuah video tentang kakak beradik di Muara Enim, Sumatera Selatan menjadi viral. Sepasang anak  kakak beradik menderita kelaparan, karena sudah tidak makan selama 2 hari. Mengapa hal seperti ini sampai terjadi? Ke mana tetangga kiri-kanan, depan-belakang sepasang anak yang kelaparan ini? 

Setali tiga uang, warga Serang bernama Yuli (43), meninggal setelah sebelumnya dikabarkan tidak makan selama 2 hari. Lebih ironis lagi, pejabat setempat baru mengetahui kisah warganya dari medsos. Dampak PSBB dan larangan mudik, kini benar-benar sudah membikin rakyat menderita. Pasalnya, bila sampai ada warga yang kelaparan sampai meninggal, bisa jadi para tetangganya juga dalam kondisi kesusahan yang sama. 

Mengapa hal ini bisa terjadi dan masih akan terjadi? Pemerintah memang sudah memberikan stimulus dan subsidi, namun masih banyak yang belum tepat sasaran dan hanya menjangkau beberapa golongan masyarakat saja. 

Kini, rakyat benar-benar sangat membutuhkan bantuan berupa kebutuhan pokok dan uang, meski sudah diberitakan pemerintah sedang menghemat biaya, hingga muncul kebijakan, seperti pelepasan napi, pemangkasan gaji ASN, kotak donasi, percepatan waktu pemungutan pajak dan sebagainya. Semua hal itu atas nama penghematan untuk dialokasikan kepada pembiayaan penanganan Covid-19. 

Namun, faktanya siapa yang mendapat prioritas kucuran dana? Kebijakan PSBB dan larangan mudik, karena tidak diimbangi oleh tanggungjawab memerhatikan kondisi rakyat di lapangan, makin membuat rakyat tak berkutik, tak keluar rumah tak makan. Namun, mau ke luar rumah, ada larangan. Mau balik usaha, mau pulang tercekal. 

Kini, di bulan Ramadan yang tak biasa ini, masyarakat benar-benar semakin merasakan kesulitan. Semoga, mereka tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan meski dalam kondisi terpuruk, pemerintah segera memikirkan jalan ke luar, untuk menyelamatkan kondisi masyarakat. Aamiin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun