Fatwa MUIÂ
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa seluruh umat memiliki kewajiban ikhtiar atau berusaha untuk menjaga kesehatan dan menjauhi sikap yang mengarah pada penularan penyakit, karenanya MUI pun mengeluarkan fatwa bernomor 14/2020, agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus corona di antaranya orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.Â
Bagi orang tersebut, shalat jumat apabila laki-laki dapat digantikan dengan salat zuhur di kediamannya. Masyarakat positif corona juga diharamkan untuk melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadi penularan, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, tarawih, dan Ied di masjid atau menghadiri pengajian maupun tabligh akbar.Â
Selain itu, MUI juga mengatur tentang pelaksanaan ibadah termasuk salat Jumat di wilayah penyebaran wabah virus corona. "Ketika di kawasan penyebaran tak terkendali tentu penyelenggaraan salat Jumat dan juga yang bersifat masif dihentikan untuk sementara waktu sampai kondisi normal," katanya melalui siaran langsung di Graha BNPB, Kamis (19/3/2020).Â
Ajaran Rasullullah dan keyakinan umatÂ
Terkait masih nekadnya umat yang melakukan ibadah salat ke masjid, khususnya di bulan ramadan ini, Pembina Masjid Sunda Kelapa, Ustadz Agustin Amirudin berharap agar masyarakat mendengarkan imbauan pemerintah. "Sebaiknya kita beribadah di rumah saja dan ini diajarkan juga oleh Rasulullah ketika beliau hanya beberapa malam qiyamul lail bersama sahabat, selebihnya beliau di rumah," ujarnya kepada Okezone, Jumat (24/4/2020).Â
Meski demikian, umat Islam yang sejatinya memahami anjuran dan peraturan pemerintah, anjuran ormas, serta adanya fatwa MUI, ternyata tetap nekad datang beribadah berjamaah ke masjid sebab alasan seperti yang diungkapkan oleh Roni di Citayam dan Kamaludin di Yogyakarta karena tetap berpikir akan keyakinannya bahwa urusan mati dan hidup Allah yang menentukan.
Jadi, meski Covid 19 berbahaya dan mematikan, masyarakat yang masih nekad ini, pasrah atas ketentuan Allah, terpenting tetap beribadah di rumah Allah, tanpa mengindahkan bahaya virus corona yang nyata-nyata mematikan.Â
Dari fakta dan kenyataan yang ada menyoal masyarakat yang masih nekad beribadah di masjid dalam suasana ramadan yang tak biasa, hikmah apa kira-kira  dapat dipetik?Â
Masyarakat wajib semakin bijaksana sebagai warga negara yang benar, dengan mematuhi peraturan yang ada, menuruti anjuran, imbauan secara penuh, karena semua demi membawa manfaat dan kemaslahatan serta keselamatan umat, sebab tidak ada umat yang sakti dan kebal terhadap virus corona.Â
Seringkali, ketika tertimpa musibah, sebagian manusia merasa sangat terbebani. Akhirnya, tidak sabar sehingga tidak mendapatkan pahala. Oleh karena itu, dampak musibah terhadap orang yang mampu bersabar lebih besar daripada dampaknya  terhadap orang yang tak sabar, meskipun musibah yang menimpanya sama.Â