Ingat-ingat, Jumat pagi, (24/4/2020) tepat pukul 00.00, pemerintah memberlakukan pelarangan mudik. Pelarangan ini lengkap disertai dengan sanksinya bagi masyarakat yang melanggar.Â
Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Presiden Jokowi melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).Â
Alasannya, menurut Jokowi, dari data di lapangan yang diperoleh Kementerian Perhubungan, ada 68 persen yang sampai saat ini tidak mudik. Kemudian yang bersikeras ingin mudik ada 24 persen, sementara 7 persen di antaranya sudah mudik ke kampung halaman masing-masing.Â
Dengan demikian angka 24 persen yang bersikeras mudik ini cukup besar, karenanya larangan mudik pun akhirnya ditetapkan.Â
Saya lansir dari Kompas.com, peraturan larangan mudik pun ditetapkan dengan beberapa ketentuan, di antaranya:Â
Pertama, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.Â
Atas peraturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).Â
Kedua, pelarangan berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api, kecuali untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah. Berikutnya, tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tapi yang dilakukan adalah penyekatan pembatasan kendaraan melintas atau tidak.Â
Ketiga, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan bahwa aturan dilengkapi sanksi bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Â
Sanksi paling berat ada denda dan hukuman kurungan. Ditinjau dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.Â
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93.Â
Sementara  dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".Â
Keempat, juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual menjelaskan penerapan sanksi penuh baru akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2020, sebab aturan pelarangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk tranpsortasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.Â
"Hal ini dapat diperpanjang mengikuti dinamika Covid-19," ucap Adita.Â
Menyulitkan implementasiÂ
Dari empat hal menyoal peraturan larangan mudik ini, semoga saja pelaksanaanya di lapangan akan berjalan sesuai dengan peraturan, sebab, sejak pandemi corona hadir di Indonesia, masyarakat sudah mulai hafal ketidakkonsistenan dan ketidaktegasan pemerintah dalam penerapan setiap kebijakan dan peraturan yang dibuatnya.Â
Khusus untuk peraturan mudik ini, catatannya, ada tiga "sikap" pemerintah yang sudah tiga kali berubah, dari  memperbolehkan, melarang sebagian, hingga akhirnya melarang total.Â
Bahkan, belum lagi peraturan mudik diterapkan, Presiden Jokowi sudah membuat pernyataan menyoal mudik dan pulang kampung menjadi bahan perbincangan nasional, sebab Presiden memberikan penekanan bahwa mudik dan pulang kampung memiliki makna yang berbeda, padahal sesuai KBBI, mudik berarti pulang ke kampung halaman.Â
Sementara pulang kampung memiliki arti kembali ke kempung halaman atau mudik. Meski sebagian pihak dan masyarakat memahami maksud Presiden bahwa mudik budayanya hanya menjelang lebaran, lalu pulang kampung bisa kapan saja, dalam situasi sekarang, terlebih menjelang lebaran, maka mudik dan pulang kampung itu, artinya sama.Â
Sehingga peraturan pelarangan mudik yang kini akan diterapkan, bisa jadi akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengelabui pihak berwenang demi sampai ke kampung halamannya  dengan alasan pulang kampung, karena kalau alasannya mudik, tentu akan terkena sanksi.Â
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, pernyataan Jokowi saat menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program "Mata Najwa" yang tayang pada Rabu (22/4/2020) tersebut dapat dimanfaatkan para pemudik untuk mengelabui petugas.Â
"Kalau pulang kampung dibolehkan sedangkan mudik enggak boleh, nanti alasannya berubah pulang kampung. 'Saya pulang kampung, bukan mudik'," kata Trubus kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).Â
Hal ini dapat terjadi lantaran budaya hukum di tengah masyarakat menunjukkan masyarakat suka mencari-cari alasan dan akan tetap memanfaatkan setiap celah.Â
Pernyataan Jokowi, tentu saja juga akan merepotkan penegakan hukum terkait larangan mudik di lapangan. Jadi, seharusnya penerapan larangan mudik nanti tidak perlu membeda-bedakan antara orang yang berpergian untuk mudik atau pulang kampung.Â
Untuk itu, sebenarnya atas sikap pemerintah yang sudah tiga kali menerbitkan kebijakan menyoal mudik ini di saat pendemi hingga bulan ramadhan hingga Idul Fitri dan setelahna, dari mulai membolehkan, melarang sebagian, dan kini ada larangan total, tetap saja ada buntut yang kurang nyaman bagi masyarakat.Â
Buntut itu, akibat dari pernyataan presiden menyoal mudik dan pulang kampung yang dimaknai berbeda, sementara pelarangan hanya untuk kategori mudik. Padahal mudik dan pulang kampung memiliki arti yang sama.Â
Mengapa selalu ada hal-hal yang mengakibatkan masyarakat menjadi tidak pasti karena peraturan pemerintah yang terkesan tidak pernah tegas sepanjang pandemi corona?Â
Selamat datang bulan suci Rumadhan 1441 H. Semoga pandemi corona segera usai. Masyarakat mematuhi larangan mudik/pulang kampung. Abaikan penjelasan makna mudik dan pulang kampung yang dibedakan di saat ini. Aamiin.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H