Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Sebab Statuta, Sekjen Baru Tetap Melalui FPT

23 April 2020   09:29 Diperbarui: 23 April 2020   10:41 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses pemilihan Sekjen baru PSSI terus bergulir. Rencana pemilihan yang tadinya akan ditunjuk langsung dari beberapa calon kandidat yang selama ini sudah saya publikasikan, ternyata atas hasil diskusi dan perdebatan di "dalam PSSI", kini telah diputuskan penentuan calon Sekjen baru wajib melalui jalur Fit and Proper Test (FPT). 

Jadi, FPT ini hanya akan dilakukan untuk calon Sekjen. Sementara untuk posisi Deputi 1 dan 2 serta Direktur Keuangan, tidak. Hal ini sesuai dengan point utama di amanden statuta PSSI yang baru, pasal 61 point 3 statuta PSSI. 

Terlebih tugas Sekjen wajib mumpuni dan fokus dalam kesekjenan, menjaga administrasi keuangan, handal komunikasi dan dapat kerjasama dengan anggota PSSI, FIFA, dan Federasi lain, sehingga dalam proses pemilihan nanti Exco tetap terlibat.

Adapun calon-calon kandidat tetap merupakan pilihan dari dalam PSSI, baik dari jajaran pimpinan maupun Exco. Bila dalam artikel sebelumnya sudah saya sebut ada Ahmad Syauqi Soeratno (Syauqi), Rezza Mahaputra Lubis (Rezza), Aldi Karmawan (Aldi), dan Budi Setiawan (Budi), maka kemungkinannya dari keempat kandidat tersebut yang akan ikut "duel FPT" adalah Syauqi dan Budi, disandingkan dengan calon lain pilihan lain seperti Tommy Welly, Tigor Salmon Boboy, dan Azwan Karim. 

Artinya, sementara ada 5 calon Sekjen yang akan berebut tempat. Sementara untuk posisi Deputi, nampaknya, PSSI masih berharap kepada Rezza dan Aldi, plus Budi, meski Rezza dan Aldi, nampaknya masih tetap ragu bergabung dengan PSSI. 

Atas dinamika ini, nampaknya kedudukan Sekjen baru akan benar-benar menjadi pertaruhan bagi PSSI untuk mengais prestasi. Sebab, rencana awal pemilihan Sekjen pun akhirnya harus mengikuti aturan amandemen statuta PSSI yang baru, pasal 61 point 3 statuta PSSI. 

Publik sepak bola nasional juga mahfum, bahwa sejatinya bukan hanya amandemen pasal 61 point 3 saja yang akhirnya mengharuskan Ketum PSSI baru dan jajarannya patuh pada statuta, namun statuta PSSI adalah produk "rezim" PSSI yang memang dibuat dan disusun demi mengamankan kelompok/gerbong yang selama ini benar-benar menghambat sepak bola nasional berprestasi karena hanya ditunggangi kepentingan kelompok, intrik, dan politik yang tak mau hengkang dan terus mencengkeram di dalam PSSI. 

Ibaratnya, kini menyoal pemilihan calon Sekjen baru, di dalam tubuh PSSI pun sedang terjadi permainan catur. Dengan demikian, bila mundurnya Ratu Tisha karena selama ini, Tisha memang terlihat melewati tugas dan wewenang Ketum, maka masih ada jajaran Exco PSSI yang nampaknya masih terlihat dengan gerbong-gerbongnya. 

Ini jelas akan mengganggu dan menghambat visi-misi dan tujuan PSSI menggapai prestasi, terlebih mereka yang nampaknya masih menjadi penghambat dan mengganggu ini sangat kuat bersembunyi di balik statuta. 

Semoga saja Ketum PSSI, segera dapat mengendalikan PSSI dari mara bahaya dan kisah klasik yang hampir tak pernah berujung, dan mampu memenangi pertarungan melawan penghambat dan yang mengganggu demi tujuan mulia. Pretasi sepak bola nasional untuk publik, bangsa dan negara NKRI. 

Kita tunggu, perkembangan berikutnya. Saya yakin, di dalam bulan yang penuh berkah nanti, persoalan Sekjen, Deputi, dan Direktur Keuangan PSSI baru, benar-benar diisi oleh sosok yang kapabel. Satu visi-misi dan tujuan PSSI, serta menjauhkan imej PSSI dari persoalan  klasik.

Yaitu penuh intrik dan politik dan hanya sekadar menjadi kendaraan dan gerbong "mereka" yang hanya mau mengambil keuntungan untuk diri sendiri, kelompok, dan golongannya, karena terus berlindung dibalik statuta yang mereka cipta sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun