Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berharap Bantuan dan Donasi Tepat Sasaran, pun Transparan

16 April 2020   19:43 Diperbarui: 16 April 2020   19:48 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang diungkap oleh Ketua KPK juga ibarat gayung bersambut, sebab masyarakat pun hingga kini hangat membicarakan hal ini. 

Karenanya, anjuran komisi antirasuah yang tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya benar-benar harus ada tindak lanjutnya. 

Firli menjelaskan, surat tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya. 

Sebab, sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi. 

Sejatinya, sumbangan dapat diterima karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang. Menurut Firli, sumbangan tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Untuk itu, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemi Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) supaya penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran. 

Selain itu, metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku. 

Semoga itikad baik perseorangan, kelompok dan lembaga di luar instansi pemerintah serta pemerintah daerah dan pemerintah pusat benar-benar mengindahkan hal ini, agar setelah pandemi corona selesai, tidak terjadi kisruh donasi yang diselewengkan dan anggaran yang direkayasa dan terjadi korupsi. 

Lebih dari itu, secara fakta, masyarakat sangat berharap agar para donatur benar-benar menyumbangkan uang dan hartanya tepat sasaran. 

Bila menyalurkan donasi tepat ke pihak yang dapat dipercaya atau bila menyalurkan secara langsung ke masyarakat juga tepat sasaran dan tidak membikin gaduh. 

Untuk pemerintah daerah dan pusat, benar-benar memastikan, bantuan paket untuk masyarakat isinya sesuai nominal harga paket yang telah dipublikasikan. Lalu pengurus RW dan RT juga membantu menertibkan, mana warganya yang benar layak dapat bantuan dan mana yang tidak, sebab masih ada prosedur bantuan sosial (bansos) setiap warga justru diminta mendaftarkan diri secara online dengan nomor kartu keluarga. Ini akan sangat rentan, bansos jatuh kepada masyarakat yang tidak tepat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun