Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Realitas Kebijakan PSBB, DKI Perdana di Indonesia

8 April 2020   12:39 Diperbarui: 8 April 2020   12:49 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: doc.Supartono JW

Bila banyak pihak dan masyarakat yang menyatakan aneh atas apa yang terjadi di Indonesia, memang masuk akal. Virus corona yang tanpa henti terus menyebar dan telah membuat ratusan nyawa melayang, bukannya pemerintah pusat yang mengambil tindakan pencegahan, antisipasi, dan penanganan secara resmi dan masif, justru malah harus di lemparkan kepada pemerintah daerah dengan dalih bernama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Sudah begitu, pemerintah daerah pun wajib mengajukan surat permohonan bila mau melakasanakan kebijakan PSBB kepada pemerintah pusat (Kemenkes), sesuai UU, padahal pandemi corona sudah menjadikan kodisi darurat dunia. 

Berdasarkan Permenkes mengenai pedoman PSBB yang diterbitkan pada 3 April, ada dua cara penetapan PSBB di suatu daerah. Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengajukan permohonan PSBB kepada Menkes Terawan. Selain itu Menkes Terawan juga bisa menetapkan PSBB di suatu daerah berdasarkan masukan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. 

Ironisnya dalam kondisi gawat seperti ini, masih ada alur birokrasi yang wajib dilalui dan sangat berbelit, sebab pemda harus melengkapi sejumlah data yang diminta sesuai Pasal 4 Permenkes PSBB yaitu, harus ada catatan peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, serta adanya kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. 

Bila prasyaratnya demikian, sejak corona hadir di Indonesia, selama ini negara (baca: pemerintah) ke mana saja? Oleh sebab itu, pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, meminta pemerintah jangan terlalu berbelit dalam memproses penetapan PSBB suatu daerah dan menyarankan pemerintah agar memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada kepala daerah untuk menetapkan PSBB. 

Adapun data-data yang harus dilengkapi bisa menyusul. "Kasih kesempatan ke kepala daerah untuk memeranginya (wabah corona) dengan izin pemerintah pusat, walau itu entah izin di belakang dan lain-lain," ujar Refly kepada awak media, Selasa (7/4). Jangan sampai, kata Refly, ada kesan rivalitas antara pemerintah pusat dan daerah sehingga izin PSBB berbelit. Sebab jika demikian, pemda enggan untuk mengajukan PSBB, padahal daerah merupakan bagian dari pusat. "Pemerintah tak boleh terlalu birokratis, apalagi ada nuansa persaingan pusat dan daerah," ucapnya. 

Bahkan dalam siaran ILC di TV One Selasa, (7/4/2020), Refly pun kembali mengungkap hal birokratif tersebut. 

Dari kacamata awam, masyarakat saja bingung atas kebijakan pemerintah pusat menyoal PSBB ini. Sejak di dengungkan lahirnya PSBB, masyarakat berpikir, PSBB akan langsung diputuskan oleh pemerintah pusat. Kok, ini malah pemerintah pusat malah sekadar "mengerjai" pemerintah daerah. 

Kalau hanya menganjurkan dan memerintah, masyarakat biasa juga dapat lakukan itu. Meski pandemi corona sudah hadir di Indonesia sejak awal Maret 2020, pasien yang positif terinfeksi per 7 April 2020 sudah berjumlah 2.738 orang, 221 orang di antaranya meninggal dunia dan 204 pasien dinyatakan sembuh, ternyata tindakan serius pencegahan, antisipasi, dan penanganannya oleh pemerintah Indonesia baru tercatat resmi pada tanggal 7 April 2020 juga. 

Itu pun tetap pemerintah daerah yang bergerak, pemerintah pusat hanya sekadar tanda tangan atas dasar permohonan dari pemerintah daerah, yaitu Provinsi DKI. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyampaikan bahwa PSBB langsung berlaku setelah ditetapkan oleh Menteri yang mana tertanggal pada hari ini Selasa (7/4/2020). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun