Menyedihkan dan memprihatinkan, tidak hanya di Indonesia, di manca negara pun sama, jenazah korban corona, ditolak oleh masyarakat.Â
Ironisnya, dari hari ke hari berita tentang penolakan pemakaman jenazah di suatu tempat ditolak oleh warga, bahkan harus sampai ada yang demo atau bahkan bentrok segala.Â
Seharusnya, meski memang benar, tetap ada bahaya penyebaran virus corona dari jenazah yang telah meninggal, masyarakat tidak langsung menghakimi jenazah untuk ditolak dimakamkan di pemakaman yang ada di lingkungannya, dan sudah mengantungi izin dan prosedur.Â
Coba, bayangkan, andai jenazah itu adalah keluarga kita, bagaimana bila keluarga kita diperlakukan seperti itu oleh masyarakat. Pasti hati kita akan teriris sedih. Sayangnya, hingga detik ini, masih sangat sulit memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat menyoal pemakaman jenazah ini.Â
Pun bila tidak salah, hingga detik ini belum ada juga protokol resmi tentang pemakaman jenazah dari World Health Organization (WHO), sehingga menurut saya semua informasi dan protokol pemakaman jenazah corona di Indonesia, terutama menyoal pengaruh jenazah dan virusnya setelah dimakamkan terhadap lingkungan sekitarnya masih belum ada penjelasan yang dapat membuat masyarakat paham dan menerima.Â
Inilah yang menjadikan sebab, masyarakat menolak pemakaman jenazah di makam lingkungan wilayahnya. Padahal terkait pemakaman, beberapa pihak bahkan telah memberikan arahan.Â
Di antaranya, pertama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meminta masyarakat agar tidak menolak jenazah pasien Covid-19. Imbauan ini menyusul adanya penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 ketika hendak dimakamkan.Â
Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah kepada awak media, Selasa (31/3/2020) menegaskan bahwa proses pemakaman pasien Covid-19 sudah memiliki prosedur tertentu yang dilakukan oleh petugas khusus, karenanya masyarakat tidak boleh menolak pemakaman korban wabah corona atau wabah penyakit apapun karena proses pemakaman korban wabah penyakit ditangani oleh petugas medis yang sangat profesional tidak oleh masyarakat umum.Â
Pun setelah dikuburkan masih disemprot cairan disinfektan pembasmi kuman virus coronanya yang langsung hilang dalam hitungan menit.Â
Arahan kedua, menurut Humas Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulanti Saroso Jakarta, Wiwik Hukmit, pihaknya menerapkan standar teknis demi keselamatan petugas medis yang mengurus jenazah terinfeksi coronavirus. "Pemulasaraan jenazah dilakukan sekitar empat jam setelah kematian. Baik jenazah itu negatif atau positif, kita tidak menunggu hasil konfirmasinya," ujar Wiwik saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (24/3).Â
Selanjutnya, jenazah yang meninggal dengan status suspect maupun positif coronavirus, diterapkan prosedur penanganan jenazah infeksi khusus, dengan pemberian cairan disinfektan pada jenazah.Â