Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Terima Kasih KPCDI, Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan

9 Maret 2020   19:04 Diperbarui: 9 Maret 2020   19:28 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah harus taat hukum karena keputusan ini dilakukan melalui mekanisme yang fair dan sah. Keputusan ini pun wajib disikapi secara legawa oleh pemerintah, meski pada dasarnya keputusan ini juga secara langsung dapat menampar muka sskaligus wibawa kepemimpinan Jokowi.

Maka jangan sampai ada lagi intrik dan siasat dari pemerintah maupun BPJS untuk mencoba mengakali konsekuensi putusan MA ini. 

Peristiwa pembatalan keputusan pemerintah oleh MA ini, benar-benar di luar ekspetasi rakyat, sebab biasanya apa-apa yang diputuskan pemerintah, bila sudah sampai di meja MA akan sulit menang. Siapa pun penggugatnya akan kalah. 

Dibatalkannya putusan pemerintah oleh MA, juga menjadi catatan khusus bagi pemerintah, khusus untuk Jokowi, bahwa apa yang selama ini diputuskan demi dan atas nama rakyat, ternyata terbukti tidak semuanya dapat dibenarkan. 

Faktanya, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan di sidang MA, itu artinya, Jokowi dan pemerintahannya harus lebih berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan yang bersifat krusial dan berhubungan langsung kepada masyarakat menengah kebawah. 

Selain masalah BPJS ini, Jokowi dan pemerintahannya pun masih di tunggu rakyat untuk adil dan bijak, sebab masih banyak kebijakan-kebijakan lain di NKRI yang hingga kini masih tidak disetujui rakyat, termasuk soal KPK, pindah ibu kota dan siapa calon pemimpin otoritanya, pun penanganan virus corona, dan lain-lainnya. 

Yang pasti, segala ketidakadilan dan kesewenangan dalam bentuk apa pun di muka bumi ini, akan mudah dilumpuhkan, karena salah. Kebenaran lah yang akan berpihak. Maka, segeralah penuhi putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS, yang sudah diketuk palu saat keputusan dibatalkan oleh  MA dengan ketua majelis sidang yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Terima kasih KPDCI, telah memperjuangkan hak rakyat menengah ke bawah Indonesia. Semoga akan ada pihak-pihak lain seperti KPDCI yang juga gigih memperjuangkan ketidakadilan di Republik ini. Aamiin. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun