Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Antara Omnibus Law dan Kebijakan yang Memihak Rakyat

21 Januari 2020   10:01 Diperbarui: 21 Januari 2020   10:19 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: NusaBali.com

Pemimpin bangsa dan negara yang benar, tidak akan pernah membuat kebijakan yang membuat rakyatnya resah, gelisah, hingga menderita. 

Begitupun apa yang kini sedang digulirkan dalam berbagai bentuk kebijakan untuk rakyat di negeri ini oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). 

Setelah rentetan kebijakan Jokowi, di tahun 2019 yang menuai pro dan kontra di semua kalangan, dari mulai rakyat biasa hingga elite partai, kini teranyar, ada kebijakan menyoal omnibus law. 

Tak pelak, kalangan pekerja/buruh di Indonesia sontak melakukan unjuk rasa di depan "Gedung Rakyat." Sebab, dampak omnibus law, menyasar nasib kaum buruh Indonesia. 

Omnibus adalah kata yang berasal dari bahasa Latin, artinya segalanya. Jadi bila diterjemahkan, omnibus law menjadi "hukum segalanya". Jokowi menyebut omnibus law ini bakal menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap berbelit dan panjang. 

Bila dikaitkan dengan Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill, yaitu Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik. Konsep omnibus law ini sendiri, sudah jauh hari diterapkan di sejumlah negara.  

Amerika Serikat (AS), malah sudah menggunakan omnibus law sejak 1840. Karenanya, inilah kali pertama Indonesia akan menerapkan UU dengan konsep omnibus law. Konsep omnibus law model Indonesia,  setidaknya, akan ada dua UU yang akan digarap, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. 

Dalam penerbitannya, konsep UU omnibus law, sama dengan UU lainnya, wajib dibahas dan disetujui bersama-sama dengan DPR. Atas rencana ini, Jokowi bahkan akan memberikan acungan jempol bila RUU Omnibus Law dapat rampung dalam 100 hari kerja. 

Setelah ada pertemuan misi besar yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020) dengan memgumpulkan para elite partai politik koalisi pendukung pemerintah. Dalam pertemuan itu, selain ketua umum dan sekjen parpol, hadir pula pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang berasal dari parpol pendukung pemerintah. 

Jokowi berharap, pembahasan dua RUU Omnibus Law ini bisa rampung dalam 100 hari kerja setelah drafnya diajukan pemerintah pada bulan Januari ini. 

Merujuk pada keberhasilan Jokowi dan DPR dalam mengesahkan revisi UU KPK, maka, lahirnya RUU Omnibus Law ini bukan perkara sulit, sebab kekuatan parpol pendukung pemerintah yang mayoritas di DPR, tentu akan menang dalam menggolkan dua UU Omnibus Law ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun