Bila hingga detik ini, Badan Pengawas (Dewas) KPK ternyata belum mengeluarkan izin untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi melakukan penggeledahan terhadap Kantor DPP sebuah "Partai Politik", sebenarnya apa yang sedang terjadi?Â
Bila Dewas KPK bertanggungjawab langsung kepada Presiden, ini apa artinya pula? Padahal OTT terhadap Komisioner KPU dan anggota partai sudah terjadi lebih dari sepekan.Â
Apa yang "dibaca" oleh rakyat atas maksud ditekennya revisi UU KPK baru, menjadi benderang akal-akalannya.Â
Menyoal kasus izin, sejatinya menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat hendak menggeledah kantor tersebut, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewas.Â
Namun, lembaga anti rasuah tersebut sudah mengajukannya. Miris, hingga pagi ini, Kamis (16/1/2020) ternyata izin tetap belum turun.Â
Ini pertanda apa? Apa-apaan tuuuh?Â
Bahkan, Ghufron memperjelas bahwa izin belum turun dan alasannya apa, itu adalah kebijakan dari yang memberi izin, meski KPK sudah memohon.Â
Begitulah ungkapnya kepada awak media saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).Â
Anehnya, kendati Ghufron menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, atas pernyataan dan pengakuannya, semakin mendeskripsikan bahwa saat ini, kondisi KPK menjadi sangat lemah.Â
Bahkan, melalui ungkapannya, mengesankan bahwa Ghufron sedang "meminta tolong" kepada rakyat atas tak kuasanya KPK dalam kasus ini.
Isyarat ini nampak, saat Ghufron mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri apakah peraturan yang mengharuskan mendapat surat izin dari Dewas itu menghambat kinerja KPK atau tidak.Â