"Omnibus law itu artinya menyelesaikan hukum yang berbeda-beda itu dalam satu paket penyelesaian. Tidak satu-satu. Kalau satu-satu itu mundur," kata Mahfud.Â
Hal inilah yang akan diurus menjadi prioritas di tahun pertama menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud mengaku akan membereskan persoalan substansi aturan hukum yang tumpang-tindih. Â Â
Persoalan ini juga termasuk menghambat investasi karena aturan yang berbeda-beda demi "sesuatu".Â
Perizinan apa pun dibuat memakan waktu dan banyak meja birokrasi. Belum lagi setiap meja ada "sesuatu" nya juga.Â
Lebih luas lagi, banyak persoalan yang menghambat kinerja pemerintah lainnya disebut Mahfud malah berada di tubuh aparat penegak hukum.Â
Dia menyebut Jokowi sangat paham tentang persoalan ini. "Hambatan-hambatan terhadap laju pemerintah itu dihambat lembaga penegak hukum yang tidak profesional dan korup. Presiden tahu tadi di mana letaknya.Â
Letaknya di aparat penegak hukum," kata Mahfud. Mahfud mengaku saling bertukar cerita dengan Jokowi tentang persekongkolan di tubuh penegak hukum. Namun Mahfud tidak menyebut rinci di mana.Â
Bila apa yang direncankan oleh Presiden dan Mahfud ini bukan sekadar wacana dan tidak tebang pilih dalam menanganinya, yakin betapa bersih dan nyamannya masyarakat dari tindakan-tindakan negatif yang selama ini merugikan masyarakat dan negeri ini.Â
Mahfud pun mengungkapkan betapa kronisnya masalah penegakan hukum di Indonesia. "Banyak juga saya sudah bercerita dengan presiden, banyak sekali kasus yang sudah jelas masalah hukumnya tapi nggak jalan karena ada yang blokir. Blokirnya kolutif lagi. Ini bermain dengan ini. Ini bermain dengan ini," imbuh Mahfud.Â
Sebagai contoh, Mahfud malah menceritkan kasus, Â seorang warga yang rajin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tetapi tiba-tiba tanahnya dimiliki pengembang.Â
Padahal warga itu tidak merasa menjual tanahnya itu. Lantas, warga itu pun melaporkan hal ini ke polisi tetapi malah dipidana.Â